Jumat, 5 September 2025

Lagi-lagi Berkas Dikembalikan Jaksa ke Penyidik, Nikita Mirzani Berpeluang Bebas dari Tahanan?

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan bahwa tambahan masa penahanan Nikita Mirzani tak mungkin lagi dilakukan.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kasus tersebut dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.  

TRIBUNNEWS.COM - Berkas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani sebagai tersangka dikembalikan Kejaksaan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Di satu sisi, masa penahanan Nikita Mirzani sudah dilakukan perpanjangan oleh penyidik, sebanyak tiga kali.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan bahwa tambahan masa penahanan Nikita Mirzani tak mungkin lagi dilakukan.

Dengan kata lain, jika penyidik belum melakukan pemberkasan sampai tahap P21, Niki kemungkinan bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: Update Terbaru Proses Hukum Nikita Mirzani, Ternyata Belum P21, sementara Penahanan Berakhir Juni

"Ketentuannya begitu, perpanjangan tidak bisa lagi dan bisa lepas demi hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

"Ya kita optimis kalau itu bakal tuntas, agar para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum," tambahnya.

Penambahan penahanan Niki sampai ketiga kali direspons tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang menyebut kliennya terancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.

"Jadi itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Kenapa diperpanjang ancaman hukumannya di atas 9 tahun," ucap Fahmi Bachmid. 

Namun, Fahmi merasa perpanjangan penahanan Niki diduga berkas yang ditangani penyidik belum siap untuk ke tahap Pengadilan.

"Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus. Kalau belum siap ya lepaskan saja, ngapain dipaksa perkara seperti ini. Kalau belum siap gausah dipaksa," jelasnya.

Fahmi menduga Reza Gladys yang melaporkan belum siap dengan bukti yang ada, sehingga penahanan Nikita Mirzani terus diperpanjang.

"Kalau berani nahan orang harusnya kalian yakin bisa disidangkan dengan bukti yang ada," ujar Fahmi Bachmid.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys telah menjadi sorotan sejak medio 2024. 

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. (Arie Puji Waluyo/ Wartakotalive.com).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan