Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Gugatan Lisa Mariana ke RK Ditolak, Singgung Ikatan Pernikahan
Praktisi hukum ikut menanggapi soal selebgram Lisa Mariana yang gugat Ridwan Kamil di PN Bandung.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Polemik kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana masih terus bergulir.
Di tengah viralnya kasus tersebut, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Praktisi hukum Jaenudin ikut menyoroti gugatan dari Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Jaenudin mengungkap kemungkinan gugatan dari sang selebgram ditolak.
"Terkait gugatan itu hak siapapun untuk melakukan gugatan, tapi terkait Lisa Mariana apa yang mau digugat," ujar Jaenudin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, keputusan Lisa yang menggugat untuk hak anaknya yakni tidak tepat.
Hal tersebut lantaran anak Lisa yang dilahirkan tanpa adanya perkawinan.
"Secara implisit bahwa ini anak tidak dilahirkan dalam kondisi perkawinan siri maupun secara negara," katanya.
Sehingga menurut Undang-undang, kata Jaenudin, gugatan tersebut akan sulit dikabulkan.
Lebih lagi ayah biologis anak Lisa yang saat ini belum jelas.
"Jadi secara Undang-undang masih cukup sulit gitu loh, dia juga masih meminta pengakuan anak ini terhadap orang tertentu," terang Jaenudin.
Baca juga: Lisa Mariana Tak Sabar Bertemu Ridwan Kamil, Akui Sudah Berlatih Hadapi Eks Gubernur Jabar di Sidang
Jaenudin menambahkan, bahwa gugatan tersebut bisa dikabulkan jika ada ikatan pernikahan.
"Boleh menuntut itu dengan catatan sudah memilikik ikatan, walaupun secara siri."
"Tapi kalau belum, itu akan sulit menurut saya," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Lisa mengaku pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Namun pengakuan Lisa tersebut sudah sepenuhnya dibantah oleh Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil sendiri telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga siap melakukan tes DNA untuk membuktikan ayah biologis anak Lisa.
Tak sampai di situ, pihak Ridwan Kamil pun siap menghadapi gugatan dari Lisa.
"Kemarin Pak Ridwan Kamil sudah komunikasi dengan tim kuasa hukum, dan insyaAllah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk mewakili beliau di Pengadilan Negeri Bandung," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Baca juga: Atalia Unggah Momen Bersama Ridwan Kamil di Tengah Isu Perselingkuhan, Ahli Ekspresi Ungkap Hal Ini
Pihaknya pun siap datang jika ada panggilan dari PN Bandung.
Namun, kata Muslim, hingga saat ini pihaknya belum menerima penggilan atas gugatan dari sang selebgram.
"Sampai saat ini panggilannya belum diterima oleh Pak Ridwan Kamil."
"Jadi kami belum bisa bicara substansinya apa yang mau kami sampaikan," ujarnya.
Yang diketahui oleh Muslim, bahwa gugatan Lisa berisikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Yang kami baca di situ gugatan tentang perbuatan melawan hukum," bebernya.
Muslim kembali menegaskan, pihaknya bakal siap menghadapi gugatan tersebut.
Namun untuk saat ini, ia dan tim akan menelaah mengenai isi gugatan dari Lisa dan menyiapkan bantahan.
"Ya kita menghadapi aja gugatannya, ini kan gugatan perdata seperti biasa."
"Ya tentunya kita telaah satu-satu apa sih isinya."
"Tentu nanti kita telaah seluruhnya, ya nanti kami jawab satu per satu," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.