Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Sikap MUI atas Polemik Ijab Kabul Maxime Bouttier-Luna Maya: Jangan Hanya Pegang Satu Pendapat Fikih
Ramai soal ijab kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya, ini penjelasan MUI dan bantahan atas kritik dari seorang ustaz.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polemik seputar pengucapan ijab kabul oleh Maxime Bouttier saat menikahi Luna Maya di Bali pada Rabu (7/5) masih menjadi bahan perbincangan publik.
Maxime disebut-sebut tidak memenuhi syarat dalam pengucapan ijab kabul tersebut.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara melalui perwakilan Komisi Dakwah, Rahmat Zailani Kiki.
Rahmat bahkan menanggapi secara khusus pernyataan ustaz yang sempat menyampaikan bahwa pernikahan Luna dan Maxime menyalahi ketentuan.
“Saya sudah melihat dua kali videonya dan saya lihat komentar ustaz tersebut keliru."
"Di video tersebut, ustaz itu bilang jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan," kata Rahmat, dikutip daam tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa kutipan dari Imam Nawawi dalam Kitab Majmu'ul Syarhul Muhadzab sebenarnya tidak menyebutkan secara spesifik durasi jeda waktu antara ijab dan kabul.
"Setiap orang kan memiliki faktor berbeda, ada kemampuan berbeda. Ada orang yang mempunyai kemampuan bisa menahan nafas dan menelan ludah lebih dari tiga detik dan dianggap tidak sah dalam melakukan ijab atau jawaban dari kabul nya wali," paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah ulama memang menyarankan agar tidak ada jeda panjang dalam prosesi ijab kabul.
"Memang ketentuannya ada pendapat sebagian ulama jangan ada jeda yang lama. Langsung saja dalam satu kalimat, misalkan wali itu menyatakan kalimat kabul 'Aku nikahkan putri aku Luna Maya dengan mas dibayar tunai', seharusnya Maxime menyambar dan tidak ada jeda ijabnya," sambungnya.
Baca juga: Habib Jafar Tanggapi soal Jeda dalam Ijab Kabul Maxime dan Luna Maya: Tak Harus Satu Tarikan Napas
Namun menurut Rahmat, pengucapan ijab kabul oleh Maxime sudah sesuai dengan syariat Islam.
"Apabila dilihat dari Maxime, dia kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik," tuturnya.
Rahmat juga mengingatkan agar tidak hanya menggunakan satu sumber fikih dalam menilai sah atau tidaknya suatu akad nikah.
"Jangan kemudian mengambil satu fikih saja, karena harus menggunakan beberapa fikih lain. Apalagi ustaz itu hanya tafsir dia saja, di kitab Imam Nawawi tidak ada mengatakan durasi waktu tiga detik," lanjutnya.
Tak hanya soal teknis ijab kabul, ia juga menekankan bahwa pernikahan Maxime dinyatakan sah karena dilakukan di hadapan penghulu resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.