Kabar Artis
Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Nama Iis Dahlia Ikut Terseret
Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta, nama pedangdut senior Iis Dahlia ikut terseret.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan itu dimasukkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, dengan didampingi tim kuasa hukum, Ilham dan Endang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Pepi turut membawa-bawa nama pedangdut senior Iis Dahlia.
"Pak Yoni Dores itu adalah adik dari almarhum Pak Deddy Dores," ucap Pepi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).
"Nah lagu itu sebenarnya awalnya itu diciptakan untuk Ibu Iis Dahlia," sambungnya.
Pepi pun mengaku terkejut saat tahu Lesti Kejora mengcover lagu milik Yoni Dores.
Bahkan, Pepi menyebut Lesti tak hanya mengcover satu lagu.
"Lagu itu bisa dinyanyikan sama Lesti kemungkinan ya mungkin waktu di acara salah satu stasiun TV yang saya nggak bisa sebutin namanya."
"Ternyata kita nggak tahu kenapa tiba-tiba kok dia buat cover."
"Dan kita lihat di YouTube cover lagu itu bukan cuma satu," paparnya.
Baca juga: Putri Rizky Billar-Lesti Bernama Leshia Tivana Billar, Terungkap Alasan Tak Sematkan Nama Kejora
Pepi mengatakan, lagu yang dibawakan Iis Dahlia berjudul Bagai Ranting yang Kering juga dicover Lesti Kejora.
"Lagunya Ibu Iis Dahlia yang cantik yaitu Bagai Ranting yang Kering," terang Pepi.
"Terus juga ada lagu yang berjudul Cinta Bukanlah Kapal."
"Dan dia menyanyikan lagu Arjunanya Buaya dan Buaya Buntung."
"Kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," tuturnya.
Lesti Kejora Terancam Denda Rp4 Miliar
Seperti diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.
Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.
Ilham membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.
Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.
"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham.
"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan."
"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.
"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.
"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.
Ilham menyatakan bahwa Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.
"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.
Baca juga: Rizky Billar Sebut Kondisi Lesti Kejora & Bayinya Sudah Membaik Usai Melahirkan Secara Caesar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.