Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Urusan Sidang Dilimpahkan ke Kuasa Hukum, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Hindari Lisa Mariana: Bukan
Ridwan Kamil klarifikasi soal ketidakhadiran di sidang, tegaskan bukan karena menghindari Lisa Mariana.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5/2025) harus ditunda.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Rabu (28/5/2025).
Menanggapi hal itu, pihak Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk hadir di sidang berikutnya.
Penyerahan penanganan perkara sepenuhnya kepada kuasa hukum pun memunculkan anggapan publik bahwa Ridwan Kamil tak ingin lagi berhadapan langsung dengan Lisa Mariana.
Enggan asumsi publik simpang siur, Ridwan Kamil lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar berikan klarifikasinya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam sidang bukan karena enggan bertemu atau menghindar.
"Bukan," ujar Muslim, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025).
"Ini kan bukan persoalan tidak mau ketemu atau tidak," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa Ridwan Kamil telah secara profesional menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan, yang menurutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
"Tapi persoalan bahwa Pak Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum secara profesional untuk menghadiri persidangan," jelas Muslim
"Itu diatur oleh hukum acara perdata," lanjutnya.
Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Ungkap Kelanjutan Kasus di Bareskrim Polri soal Lisa Mariana
Ia menambahkan bahwa kehadiran pengacara dalam sidang justru dinilai lebih baik, karena kehadiran prinsipal tidaklah wajib.
"Karena kan tidak harus principal ya."
"Justru kalau ada pengacara hadir lebih bagus dalam persidangan," terang Muslim.
Pengacara Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana
Seperti diketahui, Ridwan Kamil tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.