Kabar Artis
Ramai Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, Ketua LMKN Beri Penjelasan soal UU Hak Cipta
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara soal permasalahan Lesti Kejora dan Yoni Dores terkait hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores soal dugaan pelanggaran hak cipta tengah hangat menjadi perbincangan.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun ikut bersuara mengenai kisruh yang terjadi.
Dharma Oratmangun memberikan penjelasan mengenai isi Undang-undang Hak Cipta.
Ia menyampaikan, di dalam UU sudah tertera bahwa penyanyi yang mabawakan lagu orang lain harus mendapat izin dari penciptanya.
"Bahwa diamanatkan dalam Undang-undang, sebuah karya cipta lagu dan musik ketika mau digunakan oleh siapapun harus seizin pemilik hak cipta," jelas Dharma Oratmangun, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (26/5/2025).
Penyanyi dan pencipta lagu seharusnya menjadi satu kesatuan.
Menurut Dharma, jika tidak ada lagu yang diciptakan, penyanyi sendiri tak bisa membawakan suatu karya.
"Tanpa sebuah karya cipta lagu, penyanyi mau nyanyi apa? pemusik mau bermain musik apa? Apalagi produsen fonogram, mau merekam apa?" ujarnya.
Adapun posisi pencipta lagu disebut sebagai yang paling utama di dalam permasalahan hak cipta.
"Jadi memang pemuliaan terhadap profesi seorang pencipta lagu memang dia menduduki proporsi yang paling utama di dalam perlindungan hak cipta ini, Undang-undangnya aja namanya Undang-undang Hak Cipta," kata Dharma.
Dengan hal tersebut, para pencipta lagu pasti memiliki hak atas karya ciptaannya.
Baca juga: Dukungan King Nassar untuk Lesti Kejora Buntut Kisruh dengan Yoni Dores soal Hak Cipta
"Jadi ini adalah hak dari seorang pemilik hak cipta atau pencipta lagu untuk tentunya menjaga martabat daripada profesinya dan karya ciptanya," ujar Dharma.
Terkait masalah Lesti Kejora dan Yoni Dores, Dharma harus mengerti lebih dahulu duduk perkaranya.
Dalam hal ini, apakah Lesti Kejora sudah meminta izin kepada Yoni Dores untuk membawakan lagu tersebut secara komersil.
"Nah kita lihat, dalam konteks ini si penyanyi ini sudah bermohon izin kepada pemilik hak cipta, ketika lagu tersebut dia membawakan di ruang publik secara komersial," terangnya.
Dharma sendiri juga mengaku belum mengetahui soal Yoni Dores mendaftarkan lagu ciptaannya di LMK mana.
"Saya belum tahu persis Bung Yoni Dores ini sekarang karya ciptanya itu dia daftarkan atau kuasakan ke Lembaga Manajemen Kolektif yang mana," ucapnya.
Alasan Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi
Yoni Dores sebelumnya sudah buka suara soal melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Yoni Dores mengakui, awalnya dirinya tak ingin menggugat Lesti Kejora.
Namun Yoni Dores ingin meminta penjelasan dari Lesti soal membawakan lagu ciptaannya.
"Awalnya tidak ada kepikiran untuk menggugat. Saya ingin meminta informasi kepada Lesti," ungkap Yoni Dores, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Bahkan Yoni Dores menyempatkan diri untuk mendatangi langsung ke rumah Lesti.
Namun usahanya tersebut justru tak mendapatkan tanggapan dari sang penyanyi.
"Saya datang sendiri ke rumahnya, ternyata tidak ditanggapi lah," katanya.
Kemudian Yoni Dores kembali mendatangi kediaman Lesti bersama tim kuasa hukumnya.
Di situ Yoni Dores melayangkan somasi agar mendapatkan tanggapan dari istri Rizky Billar itu.
"Yang kedua saya datang dengan rekan-rekan bawa somasi."
"Kenapa saya bawa somasi, karena sudah datang nggak ini, sementara saya cuman ingin konfirmasi aja ke Lesti," paparnya.
"Saya pikir kalau dikasih somasi bisa keluar lah dia, minimal menghubungi saya ," sambungnya.
Baca juga: Lesti Kejora Tetap Tenang Hadapi Laporan Yoni Dores, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Somasi pertama mendapat respons dari pihak Lesti.
Namun manajemen Lesti menyebut bahwa somasi tersebut salah alamat.
"Somasi satu direspons sama manajemennya, sementara saya tidak tahu Lesti dimanajemen mana, karena memang tidak dipromosikan bahwa Lesti di mana."
"Tiba-tiba ada dari manajemen jawab salah alamat menuntut Lesti, harusnya menuntutnya ke manajemen. Saya pikir saya tidak ada urusan sama manajemen," jelas Yoni Dores.
Padahal Yoni menyebut dirinya hanya ingin menanyakan persoalan lagu ciptaannya yang dibawakan Lesti tanpa izin.
Somasi kedua rupanya juga tak mendapat respons sama sekali dari Lesti.
"Masuk somasi kedua, masih tidak ada jawaban tidak ada respons," ujarnya.
Setelah menunggu tiga bulan, Yoni Dores tetap tak mendapatkan respons apapun.
Pada akhirnya ia memilih untuk melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya.
Dengan harapan mendapatkan tanggapan dari Lesti.
"Timbul lah akhirnya saya pemikiran, setelah tiga bulan saya tunggu masih tidak ada respons."
"Baru saya sama rekan-rekan lawyer ini coba kita laporin aja, kalau dilaporin mungkin keluar," tutup Yoni Dores.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.