TAG
LMKN
Berita
Foto (3)
-
KPK Buka Suara 60 Musisi Laporkan Dugaan Korupsi Royalti Rp 14 Miliar di LMKN
Menurut KPK laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
-
Royalti Rp 14 Miliar Hak Puluhan Musisi Diduga Dibekukan LMKN, Pembagian Maret 2026 Terancam Nihil
Dasar itulah yang membuat musisi tergabung organisasi Garputala laporkan LMKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Royalti Rp14 Miliar Diduga Ditahan, Puluhan Musisi Laporkan LMKN ke KPK
Royalti Rp14 miliar diduga ditahan LMKN, puluhan musisi laporkan ke KPK. Sebelumnya tujuh pencipta lagu gugat lembaga tersebut ke MA.
-
DJKI Rilis Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua dengan Integrasi LMK dan Fitur Lebih Transparan
DJKI resmi meluncurkan Pusat Data Lagu dan Musik versi dua dengan integrasi LMK dan fitur yang memperkuat transparansi royalti musik.
-
Respons LMKN Turut digugat Ari Bias Soal Lagu 'Bilang Saja' yang Dibawakan Agnez Mo di Holywings
Ari Bias menyeret LMKN sebagai tergugat dalam pelanggaran hak cipta di PN Jakarta Pusat. Ini terkait konflik sebelumnya dengan Agnez Mo.
-
Pimpinan Baleg Sindir Ketua LMKN Tak Bicara dan Duduk di Belakang Saat RDPU di DPR: Aneh Bin Ajaib
Pimpinan Baleg DPR sorot sikap Ketua LMKNA ndi Mulhanan Tombolotutu, yang tidak memberikan pernyataan saat rapat bareng anggota DPR.
-
Anggota DPR Usul Bubarkan LMK dan LMKN, Negara Kelola Langsung Royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diusulkan agar dibubarkan.
-
Anggota DPR Usul LMK dan LMKN Dibubarkan, Royalti Dikelola Negara
Anggota Baleg DPR RI, Eric Hermawan, mengusulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dibubarkan.
-
LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu kepada LMK RAI
LMKN menyalurkan royalti sebesar Rp2,5 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) untuk periode Januari–Juni 2025 kategori non-logsheet.
-
Profil LMKN RI, Lembaga Pengelola Royalti Musik Nasional
LMKN Republik Indonesia adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014.
-
Audiensi LMKN-Wamen Komdigi: Pemerintah Tegas Takedown hingga Blokir Platform Tak Patuh Aturan
Pemerintah tak akan segan untuk melakukan penurunan (takedown) hingga pemblokiran terhadap platform yang tidak mematuhi aturan.
-
Kinerja LMKN Tak Memuaskan, Ari Bias Ungkap Kekecewaan
Ari Bias menilai LMKN gagal menjalankan fungsinya secara profesional, terutama dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia.
-
Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air
Ada beberapa persoalan hukum di Tanah Air, berkait royalti musik mencuat. Bukan hanya melibatkan penyanyi dan musisi, tapi juga pelaku usaha.
-
LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran
LMKN mengumumkan ketentuan baru mengenai royalti musik yang dijanjikan lebih adil, transparan dan tepat sasaran
-
LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil
LMKN mengklaim berperan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan hak cipta lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
-
Marcell Siahaan Tanggapi Kritik Publik soal Transparansi LMKN Urus Royalti Musik
Musisi Marcell Siahaan menanggapi isu transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selalu jadi sorotan publik.
-
DPR: Musisi dan LMKN Sepakat Akhiri Polemik Royalti, Komitmen Jaga Suasana Kondusif
Pihak DPR klaim musisi dan LMKN sepakat akhiri polemik royalti; revisi UU Hak Cipta dan audit LMKN disiapkan demi iklim musik yang kondusif.
-
Royalti dan Pengakuan Lewat HAKI Beri Harapan bagi Musisi Jalanan
Perlindungan HAKI memberikan kepastian hukum dan akses royalti bagi musisi jalanan dalam menjaga hak atas karya seni.
-
Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Desak Audit LMKN Demi Transparansi
Praktisi hukum sekaligus musisi, Deolipa Yumara, mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diaudit secara menyeluruh.
-
Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya
Lagu Indonesia Raya bebas royalti. Tapi suara burung di kafe? Kalau rekaman, tetap kena biaya. Simak penjelasan lengkap Menkum HAM.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved