Jumat, 12 September 2025

Kabar Artis

Pihak Yoni Dores Ungkap Kemungkinan Damai dengan Lesti Kejora, Kuasa Hukum Jelaskan Hal Ini

Pihak Yoni Dores buka pintu damai untuk penyanyi Lesti Kejora buntut permasalahan hak cipta.

Wartakota/Arie Puji
MASALAH HAK CIPTA - Pedangdut Lesti Kejora di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). Pihak Yoni Dores buka pintu damai untuk Lesti Kejora, buntut masalah hak cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Yoni Dores dengan Lesti Kejora soal hak cipta masih menjadi sorotan.

Meski kini masalah tersebut sudah masuk pada ranah kepolisian, pihak Yoni Dores tetap membuka pintu damai untuk Lesti Kejora.

Bahkan Yoni Dores juga bersiap melakukan mediasi di luar proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya rasa sangat besar (peluang damai)," kata kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (29/5/2025).

Selama ini Yoni Dores sendiri disebut hanya ingin meminta penjelasan dari Lesti soal membawakan lagu ciptaannya.

Yoni menyayangkan tidak adanya izin dari Lesti untuk membawakan karyanya tersebut.

"Dia cuma ingin minta informasi doang."

"Selama itu menyanyikan lagu, masa pencipta dan penyanyi nggak pernah kenal," jelas Ilham.

Ilham menuturkan, bahwa Yoni Dores merasa geram karena tak mendapat respons baik dari Lesti.

Sehingga Yoni Dores memilih untuk melaporkan Lesti ke Polda Metro jaya, dengan harapan mendapatkan respons dari dari sang penyanyi.

"Sekarang dicuekin mungkin dia udah tua dan mungkin udah emosi atau apa gitu," tuturnya.

Baca juga: Komentar Iis Dahlia soal Kasus Lesti Kejora: Aku Aja Nggak Boleh Loh Nyanyiin Lagu Yoni Dores di TV

Bahkan hingga saat ini, Ilham mengaku belum dihubungi oleh pihak istri Rizky Billar itu.

Kendati begitu, Ilham menyebut pihaknya tetap membuka lebar pintu damai.

"Belum ada (komunikasi). Pihak kami terbuka banget," ucapnya.

Ketua LMKN Beri Penjelasan soal UU Hak Cipta

Setelah ramai kasus hak cipta, ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun ikut bersuara mengenai kisruh yang terjadi.

Dharma Oratmangun memberikan penjelasan mengenai isi Undang-undang Hak Cipta.

Ia menyampaikan, di dalam UU sudah tertera bahwa penyanyi yang mabawakan lagu orang lain harus mendapat izin dari penciptanya.

"Bahwa diamanatkan dalam Undang-undang, sebuah karya cipta lagu dan musik ketika mau digunakan oleh siapapun harus seizin pemilik hak cipta," jelas Dharma Oratmangun, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Penyanyi dan pencipta lagu seharusnya menjadi satu kesatuan.

Menurut Dharma, jika tidak ada lagu yang diciptakan, penyanyi sendiri tak bisa membawakan suatu karya.

"Tanpa sebuah karya cipta lagu, penyanyi mau nyanyi apa? pemusik mau bermain musik apa? Apalagi produsen fonogram, mau merekam apa?" ujarnya.

Baca juga: Buka Suara soal Kasus Lesti Kejora, Inul Daratista: Mirip dengan Pengalamannya Beberapa Tahun Silam

Adapun posisi pencipta lagu disebut sebagai yang paling utama di dalam permasalahan hak cipta.

"Jadi memang pemuliaan terhadap profesi seorang pencipta lagu memang dia menduduki proporsi yang paling utama di dalam perlindungan hak cipta ini, Undang-undangnya aja namanya Undang-undang Hak Cipta," kata Dharma.

Dengan hal tersebut, para pencipta lagu pasti memiliki hak atas karya ciptaannya.

"Jadi ini adalah hak dari seorang pemilik hak cipta atau pencipta lagu untuk tentunya menjaga martabat daripada profesinya dan karya ciptanya," ujar Dharma.

Terkait masalah Lesti Kejora dan Yoni Dores, Dharma harus mengerti lebih dahulu duduk perkaranya.

Dalam hal ini, apakah Lesti Kejora sudah meminta izin kepada Yoni Dores untuk membawakan lagu tersebut secara komersil.

"Nah kita lihat, dalam konteks ini si penyanyi ini sudah bermohon izin kepada pemilik hak cipta, ketika lagu tersebut dia membawakan di ruang publik secara komersial," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan