Minggu, 31 Agustus 2025

Atalarik Syach Sambangi PN Cibinong, Minta Dokumen Eksekusi Rumah yang Belum Diterimanya

Beberapa waktu lalu, rumah Atalarik dibongkar karena masalah sengketa lahan antara pihaknya dengan PT Sapta.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
PENGGUSURAN RUMAH ATALARIK - Atalarik Syach meminta haknya berupa beberapa dokumen terkait eksekusi pembongkaran rumahnya yang sudah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cibinong dan PT Sapta. Atalarik Syach ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (2/6/2025) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Atalarik Syach mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat, Senin (2/6/2025).

Tujuannya, yakni mengambil dokumen penting terkait eksekusi pembongkaran rumahnya yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Atalarik mengaku belum pernah menerima dokumen resmi terkait proses hukum yang berujung pada eksekusi tersebut.

Baca juga: Atilla Syach Ungkap Alasan Sikap Kasar Atalarik saat Ceraikan Tsania Marwa, Singgung Banyak Masalah

Beberapa waktu lalu, rumahnya dibongkar karena masalah sengketa lahan antara pihaknya dengan PT Sapta.

“Agenda hari ini saya datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah untuk mengambil bagian dari hak saya," ujar Atalarik Syach di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Hak saya itu karena selama ini saya tidak merasa menerima, yaitu berkas aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusinya,” lanjut.

Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak minggu lalu, namun sempat tertunda karena adanya miskomunikasi. 

“Alhamdulillah akhirnya beres juga,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah saat proses eksekusi berlangsung dirinya belum menerima surat penetapan resmi.

“Kalau saya pribadi, saya enggak pernah menerima berkas apapun," kata Atalarik.

Ia juga menyebut bahwa meskipun sebelumnya sempat diwakili kuasa hukum lama, kini ia bersama kuasa hukum barunya tengah berusaha memahami secara menyeluruh akar persoalan yang terjadi.

“Saya ingin meluruskan apa sebenarnya masalah yang harus saya benar-benar kuasai," tutur Atalarik Syach.

"Kalau memang ada kesalahan dari pihak saya sejak awal saya memiliki lahan tersebut, saya ingin tahu seperti apa prosesnya sampai ada penetapan eksekusi,” sambungnya.

Sebagai informasi, sebagain rumah Atalarik batal dieksekusi karena sudah dibayarkan oleh Attila Syach sebesar Rp 300 juta dari total Rp 850 juta yang harus dibayarkan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan