Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kemunculan Perdana Vadel Badjideh setelah Hampir 4 Bulan Dibui, Rambut Tak Lagi Botak, Akui Sehat
Vadel Badjideh muncul perdana setelah hampir empat bulan mendekam di balik jeruji besi, ia mengaku sehat.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kemunculan perdana Vadel Badjideh setelah hampir empat bulan dipenjara.
Vadel Badjideh akhirnya muncul di hadapan publik setelah hampir empat bulan mendekam di balik jeruji besi atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Penampilan Vadel Badjideh jauh berbeda dibandingkan saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Vadel ditemani kuasa hukumnya nampak digiring keluar rutan.
Ia mengenakan kemeja berwarna hitam dengan tangan diborgol.
Vadel terlihat lebih gemuk.
Rambutnya juga tak lagi botak.
Kali ini, rambut Vadel terlihat lebih lurus dan tebal.
Senyumnya merekah saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Ia nampak mengangguk saat ditanya soal kabarnya yang sehat.
"Sehat Alhamdulillah," jawabnya singkat.
Baca juga: Sama dengan Nikita Mirzani, Berkas Kasus Vadel Badjideh Sudah P21 dan Segera Disidangkan
Paras kekasih Lolly itu juga terlihat lebih cerah.
Meski nampak semringah, Vadel memilih irit bicara.
Diketahui, senasib dengan Nikita Mirzani, berkas kasus Vadel Badjideh pun sudah P21.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Vadel Badjideh telah mencapai tahap P21.
Dalam waktu dekat, pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan akan dilakukan.
Pengakuan itu dikatakan oleh Kasie Humas Polres Jaksel, Kompol Murodih.
"Kasus itu memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Murodih dikutip dalam YouTube News Seleb, Selasa (3/6/2025).
Menurut Kompol Murodih, masih terdapat sejumlah kelengkapan administratif yang sedang diproses.
Setelah itu, pelimpahan tersangka beserta barang bukti akan segera dilakukan.
"Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua," jelasnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel dibuat oleh Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024), menyusul dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Keluarga Berharap Vadel Badjideh Dapat Keringanan Hukum, Masih Upayakan Damai dengan Nikita Mirzani
Dalam perkara ini, Vadel dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan terkait tindakan aborsi.
Setelah proses penyidikan selama tujuh bulan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (13/2/2025), usai Lolly memberikan kesaksian tambahan terkait kehamilan dan tindakan aborsi.
Tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.