Nikita Mirzani dan Keluarganya
Sama dengan Nikita Mirzani, Berkas Kasus Vadel Badjideh Sudah P21 dan Segera Disidangkan
Sama dengan Nikita Mirzani, berkas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Vadel Badjideh juga sudah P21 dan akan segera disidangkan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara dugaan tindakan asusila terhadap putri dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, yang menjerat Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap.
Vadel Badjideh pun akan segera menghadapi proses persidangan.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Vadel Badjideh telah mencapai tahap P21.
Dalam waktu dekat, pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan akan dilakukan.
Pengakuan itu dikatakan oleh Kasie Humas Polres Jaksel, Kompol Murodih.
"Kasus itu memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Murodih dikutip dalam YouTube News Seleb, Selasa (3/6/2025).
Menurut Kompol Murodih, masih terdapat sejumlah kelengkapan administratif yang sedang diproses.
Setelah itu, pelimpahan tersangka beserta barang bukti akan segera dilakukan.
"Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua," jelasnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel dibuat oleh Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024), menyusul dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Keluarga Berharap Vadel Badjideh Dapat Keringanan Hukum, Masih Upayakan Damai dengan Nikita Mirzani
Dalam perkara ini, Vadel dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan terkait tindakan aborsi.
Setelah proses penyidikan selama tujuh bulan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (13/2/2025), usai Lolly memberikan kesaksian tambahan terkait kehamilan dan tindakan aborsi.
Tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Di sisi lain, berkas perkara dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, juga telah dinyatakan lengkap atau P21.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.