Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Buntut Kisruh Royalti, Ian Kasela Tegaskan Hak Cipta Lagu Mutlak Milik Pencipta: Bukan Formalitas
Ian Kasela angkat suara soal kisruh royalti, tegaskan hak cipta lagu adalah hak mutlak pencipta dan harus dihormati, bukan sekadar formalitas.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Buntut kisruh soal royalti lagu, musisi sekaligus pencipta lagu dari grup band Radja, Ian Kasela ikut buka suara.
Ian menegaskan pentingnya menghormati hak cipta lagu sebagai hak eksklusif milik pencipta.
Dalam unggahan terbarunya di instagram-nya, @iankaselaradja, Ian menyatakan pencipta lagu memiliki kebebasan penuh dalam menentukan siapa yang boleh membawakan karya ciptaannya.
"Setiap pencipta lagu itu bebas menentukan posisi karya ciptaannya mau dibawakan siapa saja.
Karena itu hak mutlak alias eksklusif sebagai pemilik tunggal atas karya lagu ciptaannya," tulis Ian, dikutip Tribunnews.com, Rabu (11/6/2025).
Ian juga menekankan bahwa hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berlaku di Indonesia.
"Dan itu di lindungi oleh negara melalui UUHC yang berlaku," tambah Ian.
Pelantun Lagu Cinderella ini, mempersilakan siapa pun yang ingin menyanyikan lagu-lagu Radja, selama tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"So, silahkan buat siapapun yang ingin menggunakan lagu⊃2; karya cipta saya utk dinyanyikan sepuasnya," terangnya.
Namun, ia juga mengingatkan kepada pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) untuk tetap melakukan kewajiban administratif.
Seperti pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Ahmad Dhani Bungkam Ditanya Kasusnya dengan Rayen Pono, Tapi Komentari Polemik Royalti Vidi Aldiano
"Hanya, kepada pihak penyelenggara atau EO tolong jangan lupa yaa membayar ke LMK,
Dan untuk LMK nanti jangan lupa juga ya membagikannya ke saya biar semua bisa sejahtera sesuai keinginan Bpk Prabowo Presiden kita bersama," lanjutnya.
Unggahan ini juga ditutup dengan ajakan agar publik tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau "misdirecting" yang dapat memicu perdebatan tidak produktif.
"Clear yaa
Kita jangan membuat sesuatu yang misdirecting di publik agar tidak menjadi perdebatan kusir, dan bukan juga jadi "joki"," pungkasnya.
Rian D'MASIV Izinkan Lagunya Dibawakan Siapa Saja, Syaratnya Ingat Royalti untuk Pencipta Lagu
Sementara itu, vokalis D'MASIV, Rian Ekky Pradipta, menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaannya bebas dinyanyikan oleh siapa pun.
Selain itu ia pun mendorong para musisi untuk lebih sering membawakan karya-karyanya.
Baca juga: DMasiv, Last Child dan Vierratale Bakal Manggung di Ancol Ramaikan Libur Lebaran
"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin di mana pun kalian berada," tulis Rian di X, dikutip Selasa (10/6/2025).
Meski memberi izin luas untuk membawakan lagunya, Rian tetap mengingatkan para promotor dan penyelenggara acara untuk tidak melupakan kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu.
"Untuk para EO, promotor, atau penyelenggara event, jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif," jelasnya.
"Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya… Aamiin," lanjutnya.
Pernyataan Rian ini muncul di tengah polemik yang kembali mencuat soal distribusi royalti musik di Indonesia.
Masalah tersebut mencuat setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu.
(Tribunnews.com, Rinanda/Alivio)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.