Minggu, 10 Agustus 2025

Respons Kubu Keenan Nasution Usai Gugatan Rp 24,5 M terhadap Vidi Aldiano Disebut Tak Berdasar

Sebelumnya, tim kuasa hukum Vidi Aldiano menilai perhitungan gugatan Rp 24,5 miliar oleh Keenan Nasution atas hak lagu Nuansa Bening, tidak berdasar.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PELANGGARAN HAK CIPTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerja (kiri dan kanan) pencipta lagu Nuansa Bening ketika ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka meminta agar Vidi Aldiano bertanggungjawab atas konsekuensi dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi diketahui menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Vidi Aldiano menilai perhitungan gugatan Rp 24,5 miliar oleh Keenan Nasution berkait hak atas lagu Nuansa Bening, tak memiliki dasar hukum.

Tiffany, kuasa hukum Keenan, tak menyoalkan pernyataan kubu Vidi.

"Ya enggak apa-apa, sah saja kalau dia bilang enggak ada dasar atau apa, yang penting kan dia harus bisa sampaikan yang enggak ada dasarnya itu di mana," kata Tiffany dalam wawancara virtual, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp 24 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Itu Tidak Berdasar

Bagi Tiffany, tuntutan ganti rugi atau denda hak cipta dari Keenan kepada Vidi sebesar Rp 24,5 miliar memiliki dasar yang kuat, karena berpacu pada UU Hak Cipta.

Perasaan penyanyi Vidi Aldiano campur aduk setelah tampil dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu pagi. Penyanyi Vidi Aldiano di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Perasaan penyanyi Vidi Aldiano campur aduk setelah tampil dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu pagi. Penyanyi Vidi Aldiano di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). (Warta Kota/Arie Puji)

"Bahwa di pasal 113 uu Hak Cipta, di situ kan Rp 500 juta ya untuk setiap kali pertunjukan, ya tinggal kita kalikan aja kan, kemudian di 2002 kan juga ada Rp 1 miliar di setiap kali pertunjukan," ucapnya.

Oleh karena itu, Tiffany mempertanyakan kepada pihak Vidi, dari sisi mana tuntutan Rp 24,5 Miliar yang tidak mendasar. Ia meminta untuk diungkapkan kepada publik.

"Ya monggo aja, saya akan lihat nanti seperti apa pembelaannya. Yang jelas tuntutan Rp 24,5 Miliar bapa Keenan sesuai UU," tegasnya.

Tiffany menjelaskan proses sidang sampai detik ini, dimana pihak kuasa hukum Vidk Aldiano, sudah memberikan berkas kuasa ke Pengadilan, dan sidang sudah masuk je babak pembahasan gugatan.

"Tiga minggu kedepan sidang secara ecourt. Nantinya akan ada sidang offline soal pembuktian," ujar Tiffany. (Arie Puji Waluyo/ Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan