Minggu, 10 Agustus 2025

Vidi Aldiano Digugat Rp 24 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Itu Tidak Berdasar

gugatan perdata senilai Rp 24 miliar, yang dilayangkan Keenan Nasution, berkait hak atas lagu legendaris Nuansa Bening. 

Warta Kota/ Arie Puji
KONDISI KESEHATAN VIDI - Vidi Aldiano di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).Terbaru, Vidi Aldiano kabarkan kondisi kesehatannya di tengah gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening, ia sebut kanker dalam tubuhnya tumbuh lebih cepat pada Kamis (12/6/2025) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Vidi Aldiano menghadapi gugatan perdata senilai Rp 24 miliar, yang dilayangkan Keenan Nasution, berkait hak atas lagu legendaris Nuansa Bening

Gugatan tersebut cukup mengejutkan pihak Vidi, mengingat selama ini hubungan antara kedua pihak dinilai baik.

Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakub Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, apalagi sampai menggugat uang hingga Rp 24 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Vidi Aldiano Jelaskan Alasan Lagu Nuansa Bening Ditarik dari Spotify

"Nah, itu (gugatan Rp 24 m) salah satu bagian yang tidak berdasar. Tapi balik lagi, selama ini hubungannya baik, jadi buat Vidi cukup kaget lah," ucap Yakup Hasibuan di kawasan Senayan Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Mamanya juga bilang itu hak warga negara ya, jadi nggak bisa dihalangi," ujarnya.

Yakub menjelaskan bahwa sidang masih berada pada tahap awal dan fokus pada pemeriksaan legalitas perkara. 

Pihaknya masih menahan diri untuk membeberkan terlalu banyak informasi, namun siap membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar di mata hukum.

"Kalau persidangan masih tahap awalnya, masih pemeriksaan legalitas dan sebagainya. Tentunya kami menghormati hak individu setiap warga negara untuk mengajukan hak hukumnya melalui gugatan perdata," jelas Yakup.

"Namun, kami juga perlu sampaikan bahwa pandangan kami, gugatan mereka tidak berdasar," jelasnya.

Yakub menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum akan disampaikan dalam forum resmi di pengadilan. 

Saat ini, pihaknya memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut demi menghormati jalannya proses hukum.

"Dan nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan tentunya. Untuk sekarang kami nggak bisa terlalu detail, karena kami hormati proses yang berjalan," tutupnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan