Sabtu, 13 September 2025

Konser Maher Zain di Indonesia Batal Digelar, Berujung Gugatan Wanprestasi

Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh EO Skema Kreasi Nusantara belum lama ini setelah batalnya konser Maher Zain di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM/IST
Maher Zein, penyanyi rilligi asal Swedia berdarah Lebanon, bakal goyang Indonesia dalam konser Silaturahmi di 8 kota besar diantaranya, Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Medan, Pelembang, Tasikmalaya dan Makassar. Konser pertama Jakarta di Istora Senayan pada tanggal 9 November 2019. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aventa Performa Indonesia dan PT Digital Network Aestetika (DNA) mewakili Awakening Music di Indonesia yang memadai penyanyi Maher Zain digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh EO Skema Kreasi Nusantara belum lama ini setelah batalnya konser Maher Zain di Indonesia.

Berawal ketika adanya kerja sama antara pihak EO Skema dengan PT Aventa, PT DNA pada 14 Maret 2024 lalu. 

Baca juga: Kunci Gitar Baraka Allahu Lakuma - Maher Zain: Were Here On This Special Day

Mereka sepakat akan menyelenggarakan konser Maher Zain di Jakarta dan Surabaya, tepatnya pada 2 Agustus 2024 (Jakarta) dan 4 Agustus 2024 (Surabaya).

PT DNA diwajibkan mendatangkan Maher Zain dan sang penyanyi membawakan 16 lagu di konser tersebut.

Kesepakatan tersebut kemudian berlanjut dengan pembayaran uang muka atau DP. EO Skema mengirim uang DP sebesar Rp 294,2 juta dan Rp 500 juta kepada PT DNA pada 20 Maret 2024, sehingga total uang yang dikirim sebesar Rp 794,2 juta.

Lima hari setelah uang dikirim, EO Skema menerima pembatalan perjanjian kerja sama itu dari PT Aventa melalui email.

PT Aventa kemudian berjanji akan mengembalikan DP yang telah dibayarkan oleh EO Skema ke PT DNA.

EO Skema kemudian meminta PT Aventa mengembalikan DP dan mengganti kerugian sebesar 5 persen dari total DP atau sebesar Rp 39,7 juta.

Permintaan itu pun disetujui oleh PT Aventa melalui email yang dikirim pada 27 Maret 2024. 

PT Aventa kemudian meminta waktu 30 hari untuk mengembalikan DP tersebut terhitung 1 April 2024. Namun setelah 30 hari berselang PT Aventa tidak membayarkan nominal yang disepakati sebagai ganti rugi.

EO Skema pun kembali melakukan penagihan ke PT Aventa pada 15 Mei 2024. Upaya itu hingga saat ini juga tak kunjung membuahkan hasil.

Keduanya sempat bertemu pada 27 Mei 2024 untuk membahas pengembalian dana. Namun EO Skema menilai PT Aventa melempar masalah ini terhadap PT DNA. PT DNA yang diduga membatalkan perjanjian tersebut.

PT Aventa pun berjanji meminta PT DNA mengembalikan uang DP milik EO Skema, mengingat pengembalian tersebut merupakan kewajiban PT DNA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan