Rabu, 20 Agustus 2025

Nikita Mirzani Didakwa atas Dugaan Pemerasan dan TPPU

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi membantah bahwa kliennya melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani membacakan pesan untuk Presiden Prabowo karena merasa dijebak oleh Reza Gladys 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana bersama asistennya Ismail Marzuki dalam kasus yang dilaporkan Dokter Reza Gladys

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Nikita bersama Ismail didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Nikita dianggap melakukan Pencemaran Nama Baik atau Pemerasan dan Pengancaman Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf, Bantah Tuduhan Pemerasan

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU di persidangan.

Dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” ucap JPU.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” lanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi membantah bahwa kliennya melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys


"Gak pernah ada tindak pidana pemerasan," ucap Fahmi. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan