Sosok Gibran Huzaifah, Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan TPPU, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Gibran Huzaifah dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan TPPU.
- Ia juga didenda Rp1 miliar.
- Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama pihak lain.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Gibran Huzaifah, mantan CEO startup eFishery, dalam perkara manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu (29/4/2026).
Selain pidana penjara, Gibran dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Dalam perkara ini, ia diadili bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan pihak internal (whistleblower) yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi. Temuan awal mengindikasikan adanya pemalsuan pendapatan perusahaan dalam jumlah signifikan dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.
Dalam persidangan, keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum menyebutkan adanya kerugian keuangan perusahaan sekitar Rp69,47 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari dugaan transaksi pembayaran fiktif terkait pengadaan jasa Internet of Things (IoT) senilai Rp15 miliar, serta pemberian bonus dan insentif yang mengacu pada laporan keuangan yang dimanipulasi sebesar Rp54,47 miliar.
Perkara ini ditangani oleh Bareskrim Polri setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak awal 2024. Dugaan manipulasi laporan keuangan disebut melibatkan manajemen perusahaan pada periode tersebut.
Putusan ini masih membuka kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polri: Eks Bos eFishery Gelapkan Total Dana Investasi Rp 15 Miliar
Majelis Hakim Nyatakan Gibran Huzaifah Terbukti Lakukan Penipuan dan TPPU
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Gibran Huzaifah terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis di PT Multidaya Teknologi Nusantara.
Dalam amar putusan, hakim menyebut Gibran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 10 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa secara sah melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam rangkaian aktivitas bisnis yang berlangsung selama beberapa tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum-ketok-palu.jpg)