Kuasa Hukum Reza Gladys Bantah Dakwaan Dimanipulasi, Tegaskan Berdasar Fakta Hukum
Kuasa hukum sebut dakwaan tersebut dikatakan dianggap telah sesuai fakta hukum yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Reza Gladys membantah tudingan Nikita Mirzani yang menyebut dakwaan terhadap dirinya bersifat manipulatif.
Dakwaan tersebut dikatakan dianggap telah sesuai fakta hukum yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Semua uraian fakta perbuatan yang ada itu berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang dicantumkan dalam dakwaan. Tidak lari dan tidak ada unsur manipulasi, dakwaan lain dihilangkan atau dimasukkan. Tidak," ujar Zuklifli Siregar, salah satu kuasa hukum Reza Gladys kepada awak media, Selasa (24/6/2025).
Zuklifli menerangkan jika dakwaan tersebut berasal dari adanya perbuatan yang terbukti melanggar secara hukum dari pihak kepolisian sehingga pihak Reza tidak mungkin memanipulasi isi dakwaan.
"Kami yakin itu tidak ada manipulasi, karena fakta perbuatan itulah yang menjadi dasar. Bukan karena keinginan menggeser atau menghilangkan," katanya.
Baca juga: Lolly Pasang Badan Tegaskan Nikita Mirzani Bukan Pemeras, Oky Pratama Bangga pada Anak Sahabatnya
Senada dengan itu, rekan satu timnya, Robert Paruhum Siahaan, juga menyampaikan bahwa jaksa menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh terhadap pokok perkara, bukan sekadar laporan awal pelapor.
"Jaksa penuntut umum ini mempelajari materi perkara secara lengkap. Dari ceritanya, riwayatnya, sampai pada pasal yang benar-benar mengena pada perbuatannya. Ini bukan soal ganti-ganti pasal," tegas Robert.
"Makanya dari P-19, perkara dikembalikan untuk diperbaiki. Supaya disusun kembali pokok perkaranya secara utuh," tambah Robert.
Sebelumnya, Nikita Mirzani membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/6/2025).
Nikita menyebut isi dakwaan tersebut banyak yang fiktif dan tidak sesuai fakta.
"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita.
Nikita menegaskan bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.
"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.
Kesal Jawaban Ahli UU ITE, Nikita Mirzani Tak Kuasa Menangis di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Penjelasan Ahli Bahasa Simpulkan Nikita Mirzani Ancam Reza Gladys, Ini Pembelaannya sebagai Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Bahasa Nilai Ada Indikasi Nikita Mirzani Lakukan Pemerasan kepada Reza Gladys |
![]() |
---|
Usai Dengar Kesaksian Melvina Husyanti, Nikita Mirzani Justru Mengaku Kasihan |
![]() |
---|
Momen Pengacara Nikita Mirzani Debat dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan saat Sidang Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.