Kamis, 11 September 2025

Kuasa Hukum Reza Gladys Bantah Dakwaan Dimanipulasi, Tegaskan Berdasar Fakta Hukum

Kuasa hukum sebut dakwaan tersebut dikatakan dianggap telah sesuai fakta hukum yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tak puas dengan dakwaannya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Reza Gladys membantah tudingan Nikita Mirzani yang menyebut dakwaan terhadap dirinya bersifat manipulatif. 

Dakwaan tersebut dikatakan dianggap telah sesuai fakta hukum yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Semua uraian fakta perbuatan yang ada itu berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang dicantumkan dalam dakwaan. Tidak lari dan tidak ada unsur manipulasi, dakwaan lain dihilangkan atau dimasukkan. Tidak," ujar Zuklifli Siregar, salah satu kuasa hukum Reza Gladys kepada awak media, Selasa (24/6/2025).

Zuklifli menerangkan jika dakwaan tersebut berasal dari adanya perbuatan yang terbukti melanggar secara hukum dari pihak kepolisian sehingga pihak Reza tidak mungkin memanipulasi isi dakwaan.

 "Kami yakin itu tidak ada manipulasi, karena fakta perbuatan itulah yang menjadi dasar. Bukan karena keinginan menggeser atau menghilangkan," katanya.

Baca juga: Lolly Pasang Badan Tegaskan Nikita Mirzani Bukan Pemeras, Oky Pratama Bangga pada Anak Sahabatnya

Senada dengan itu, rekan satu timnya, Robert Paruhum Siahaan, juga menyampaikan bahwa jaksa menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh terhadap pokok perkara, bukan sekadar laporan awal pelapor.

"Jaksa penuntut umum ini mempelajari materi perkara secara lengkap. Dari ceritanya, riwayatnya, sampai pada pasal yang benar-benar mengena pada perbuatannya. Ini bukan soal ganti-ganti pasal," tegas Robert.

"Makanya dari P-19, perkara dikembalikan untuk diperbaiki. Supaya disusun kembali pokok perkaranya secara utuh," tambah Robert.

Sebelumnya, Nikita Mirzani membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/6/2025).

Nikita menyebut isi dakwaan tersebut banyak yang fiktif dan tidak sesuai fakta.

"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita.

Nikita menegaskan bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar.

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan