Cikal Bakal Kasus Pemerasan yang Menjerat Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan asistennya Ismail, kini duduk di kursi terdakwa kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Respons Reza Gladys setelah Kasus Nikita Mirzani Disidangkan: Kebenaran akan Menemukan Jalannya
JPU menyebut bahwa Nikita dan Ismail menerima uang senilai Rp 4 miliar dari Reza Gladys, yang diduga hasil dari pemerasan dengan modus pencemaran nama baik terhadap brand produk kecantikan milik Reza Glafidsya, melalui media sosial TikTok.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan đan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan dliri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.
Jaksa mengungkapkan, pemerasan berawal dari ulasan negatif Nikita terhadap produk Reza yang didasarkan pada review dari Dokter Samira atau Dokter Detektif, kemudian diunggah di akun TikTok miliknya.
"Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari," ungkap JPU.
"Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kalian tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot'," lanjut JPU.
Ucapan dalam video tersebut kemudian dinilai menyerang kredibilitas Reza sebagai pemilik brand Glafidsya.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh saksi dokter Oky Pratama melalui video call untuk menjembatani perseteruan dengan Nikita Mirzani dengan menghubungi asistenya, Ismail.
Dokter Oky menyampaikan agar Reza Gladys memberikan uang tutup mulut Nikita agar tidak terus menerus memperpanjang review negatif yang dilakukan oleh Dokter Detektif.
Reza Gladys kemudian bertanya kepada Oky Pratama cara untuk bertemu Nikita. Oky kemudian mengarahkan Reza agar berkomunikasi lewat asisten Ismail Marzuki.
"Kemudian saksi Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki'," kata jaksa.
Lebih lanjut, pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah Oky.
Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nikita. Nikita sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut.
"Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif'" kata JPU.
"Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'," sambung JPU.
"Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, 'Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani," sambung Jaksa.
Hingga pada 14 November, Nikita Mirzani disebut berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Nikita meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tak menjelekkan produk milik Reza.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut tidak ada pasal pemerasan dalam dakwaan JPU. Ia bahkan berharap Reza Gladys untuk meminta maaf kepada Nikita Mirzani atas tuduhan tersebut.
"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan usai sidang.
Namun, pernyataan Fahmi langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara.
Surya menyebut pihaknya sudah mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap tepat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.
"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-usai-menjalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-pemerasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.