Selasa, 19 Agustus 2025

Pesinetron Berinisial MR Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Sesama Jenis

Pesinetron berinisial MR ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan terhadap pria pasangan sesama jenisnya.

queerty
PESINETRON DITANGKAP - Ilustrasi. Pesinetron berinisial MR ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan terhadap pria pasangan sesama jenisnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pesinetron berinisial MR ditangkap jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas dugaan kasus pemerasan terhadap pria yang merupakan pasangan sesama jenisnya.


Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Baca juga: Pesinetron Aiman Ricky Berduka, Ayahnya Meninggal Dunia, Pagi Ini Dimakamkan di Bandung


"Iya, adanya laporan polisi dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang, dan sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik secara transfer maupun tunai," ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2025).


Kompol Pengky menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka jika permintaan uang tidak dipenuhi.


"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang berisi hubungan antara dia dengan korban," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Sianida dalam Pembunuhan di Jambi, Dibeli Online setelah Hubungan Sesama Jenis Kandas


Lebih lanjut Pengky Sukmawan membenarkan bahwa terkait hubungan tersebut merupakan hubungan sesama jenis.


"Iya, sesama jenis. Betul," kata dia.


Terkait identitas pelaku yang disebut sebagai pesinetron, pihak kepolisian masih belum membuka secara detail. Namun ia membenarkan terkait profesi tersebut.


"Informasi yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pesinetron. Tapi karena ini kasus sensitif, kami hanya bisa menyampaikan inisial MR," imbuh Kompol Pengky.


Saat ini, MR disangkakan Pasal tentang pemerasan. Pihak kepolisian masih mendalami masalah tersebut.


"Masih kami dalami. Sementara ini dikenakan pasal pemerasan dulu," ucapnya.


Diketahui, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan lalu. Selama itu, keduanya sudah berkomunikasi intens dan sempat melakukan hubungan hingga akhirnya direkam.


"Informasinya mereka kenal lewat medsos, sudah sekitar dua bulan dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali. Makanya ada video tersebut," jelas Kapolsek.


Baik pelaku maupun korban diketahui belum menikah alias masih berstatus lajang.


Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 20.00 WIB di tempat kos miliknya kawasan Depok, Jawa Barat.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan