Artis Rayyan Alkadrie Ditangkap karena Peras Pacar Sesama Jenis, Ancam Sebar Video Intim
Polisi menangkap artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) atas dugaan pemerasan pada pacar sesama jenis.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) atas dugaan pemerasan pada pacar sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait sosok pemain sinetron tersebut.
Baca juga: Pesinetron Berinisial MR Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Sesama Jenis
"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," katanya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Polisi menangkap Muhammad Rayyan Alkadrie di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Kamis (5/6/2025) malam.
Sang artis telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Baca juga: Kisah Aktor Rayyan Alkadrie Pacari Sesama Jenis, Terbakar Cemburu dan Jadikan Kekasih Sapi Perah
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni dua unit ponsel merek Infinix, enam video pendek hubungan intim antara korban dan pelaku hingga bukti transfer rekening koran BCA milik korban.
Kini tersangka ditahan di Polsek Cempaka Putih dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis Kejadian
Tersangka MRA diduga melakukan pemerasan terhadap korban IMT dengan modus mengancam akan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis di antara keduanya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Cempaka Putih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 50/ VI/ 2025.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menuturkan kasus bermula saat korban IMT warga Bandung, melaporkan bahwa dirinya menerima ancaman dari pelaku bernama lengkap Muhammad Rayyan Al Kadrie (26), seorang publik figur asal Pontianak.
Hubungan keduanya diketahui merupakan relasi pribadi yang kemudian berujung pada konflik.
Pelaku merasa cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Akibat kecemburuan itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka ke publik apabila tidak diberikan uang," jelas Kompol Pengky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.