Senin, 11 Mei 2026

Cerita Okan Kornelius, Kerabatnya Jadi Korban Mafia Tanah 

Tanah yang dipermasalahkan kerabat Okan, yakni seluas sekitar 1.191 meter persegi dengan nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp 30 miliar.

Tayang:
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
BANTAH SUDAH MENIKAH - Okan Kornelius ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/6/2025). Di momen itu ia membantah gosip yang menyebutnya sudah menikah. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Okan Kornelius membantu kerabatnya yang menjadi korban dugaan kasus mafia tanah di kawasan Jalan Rinjani, Semarang, Jawa Tengah.

Ia diminta bantuan oleh tantenya, Sinta Condro (85), yang telah lama berjuang mencari keadilan.

“Tante menelepon saya untuk minta opini. Karena saya kurang memahami persoalan garis besarnya, saya hubungi rekan saya yang lebih paham soal pertanahan,” kata Okan di Bareskrim Polri, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Nirina Zubir Masih Berjuang Lawan Mafia Tanah, Sang Artis Sebut Mantan ART Terus Menuntut

Baca juga: Okan Kornelius Bantah Sudah Menikah Lagi, Fokus Urus Anak dan Pekerjaan

Okan berniat membantu sang tante lantaran memiliki dokumen atas tanah tersebut. Sehingga proses hukum diharapkan bisa terus berjalan di Bareskrim Polri.

“Selama data lengkap dan komunikasi lancar, biasanya akan terungkap. Mudah-mudahan dengan niat baik kami, tante bisa terbantu,” ujarnya.

Kuasa hukum menyebutkan, kasus ini telah berjalan selama empat tahun. Tanah yang dipermasalahkan seluas sekitar 1.191 meter persegi dengan nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp 30 miliar.

“Korban saat ini berusia 85 tahun dan masih terus berjuang. Pihak Mabes Polri juga sudah mulai membantu proses ini,” ungkap kuasa hukum, Sri Dharen.

Dalam perjalanannya, ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas oleh oknum tertentu yang menyebabkan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

“Sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Oknum yang melakukan pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Artinya, HGB ini merupakan produk cacat hukum,” ujar Sri Dharen.

Pihak keluarga juga sudah bersurat kepada BPN agar HGB tersebut dibatalkan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Okan berharap, dengan proses hukum yang terbuka dan dukungan dari berbagai pihak, keadilan bisa segera didapatkan.

"Ya kalau dengan membantu semua waktu bisa dicari, selama ada waktu pasti bisa jalan lah, enggak masalah," ucap Okan.

Kasus dugaan pemalsuan ini kemudian telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta dengan nomor LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved