Kabar Artis
Lita Gading Dilaporkan Imbas Unggah Foto Anak Ahmad Dhani, Praktisi Hukum: Bukan Masalah
Lita Gading dilaporkan karena unggah foto SA, anak Ahmad Dhani. Praktisi hukum menilai tak ada pelanggaran jika tak disertai tuduhan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani kian memanas.
Konflik ini bermula dari unggahan Lita di media sosial yang menyoroti kemungkinan adanya tekanan psikologis yang dialami SA, putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Pernyataan yang disampaikan dari perspektif keilmuan psikologi itu justru menuai kontroversi dan berbuntut ke ranah hukum.
Merasa dirugikan serta keberatan atas pernyataan tersebut, Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lita Gading ke pihak berwajib.
Pada Kamis (10/7/2025), Dhani resmi melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A yang mengatur soal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Salah satu poin yang dipersoalkan Dhani adalah dugaan Lita menyematkan potret serta nama lengkap SA dalam unggahannya.
Hal ini disebut-sebut sebagai pemicu utama kemarahan Dhani hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Namun, praktisi hukum Toni RM justru memiliki pandangan berbeda.
Ia menilai bahwa apa yang dilakukan Lita belum tentu dapat dijerat secara pidana, apalagi jika laporan Dhani hanya bertumpu pada Pasal 27A UU ITE.
"Ya, sebenarnya bukan masalah meng-upload foto anak atau disebutkan namanya."
"Banyak netizen atau pegiat medsos juga meng-upload foto anak, yang berprestasi, nyanyi, ikut audisi, bahkan videonya dan alamatnya. "
Baca juga: Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani, Sebut sang Musisi Salah Lawan: Buat Apa?
"Enggak ada masalah kan kalau meng-upload foto dan menyebut nama anak," jelas Toni, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, dalam ranah hukum, persoalan tidak cukup hanya berdasarkan unggahan foto atau penyebutan nama.
Yang utama, diakui Toni, adalah apakah ada unsur tuduhan dalam konten yang diunggah.
"Yang jadi masalah itu tadi, kita dalam mempermasalahkan orang itu kan harus dicari dulu pasal yang mau dilaporkan."
"Lalu, kontennya memenuhi atau tidak unsur pidananya," ujarnya.
Toni menekankan, jika laporan tetap menggunakan Pasal 27A, maka tetap tidak masuk, karena unsur tuduhan tidak terpenuhi.
"Jadi kalau tidak terima terhadap foto anaknya yang di-upload dan disebut namanya, ya harusnya itu dicari pasalnya. "
"Sampai saat ini tidak ada pasal yang mengatur larangan meng-upload foto maupun menyebut nama, kecuali jika disertai tuduhan dalam caption, keterangan, atau video."
Ia menegaskan, tuduhan adalah unsur penting dalam penerapan Pasal 27A.
Baca juga: Ini Unggahan Lita Gading yang Membuat Ahmad Dhani Kesal hingga Melaporkan sang Psikolog ke Polisi
Tanpa itu, laporan semacam ini berpotensi lemah secara hukum.
"Kalau hanya mempersoalkan foto di-upload dan sebut namanya, tetap harus ada tuduhan."
"Kalau tidak ada, maka tidak bisa diterapkan," tegasnya.
Dengan demikian, Toni RM menyimpulkan bahwa laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading berisiko tidak membuahkan hasil, karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal yang digunakan.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.