Kabar Artis
Pihak Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Jawab Somasi dari Usman Hitu soal Pelanggaran Hak Cipta
Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting tanggapi somasi dari penyanyi Usman Hitu soal dugaan pelanggaran hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa (15/7/2025).
Kedatangan tersebut, yakni merespons adanya somasi dari penyanyi sekaligus pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu.
Usman Hitu melayangkan somasi atas dugaan pelanggaran hak cipta tekait lagu ciptaannya yang diduga digunakan tanpa izin.
Menjawab somasi tersebut, pihak manajaemen Ayu Ting Ting mendatangi LMKN untuk menanyakan soal royalti.
Sebab pihaknya selama ini selalu membayarkan royalti kepada LMK atas penggunaan lagu orang lain.
"Perihal untuk pembayaran royalti, itu bisa para pencipta lagu ke LMK, karena kita turutin bayar terus ya," ungkap pihak manajemen Ayu Ting Ting, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan pelanggaran hak cipta.
Pihaknya juga telah menyerahkan semua berkas pembayaran kepada LMK.
Sehingga tak ada pasal yang dilanggar oleh tempat karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting.
"LMKN sudah lihat berkar-berkas kita, valid, dinyatakan memang kami legal dan kami tidak bersalah."
"Dalam arti tidak ada pasal yang kami langgar."
Baca juga: Tanggapi Masalah Hak Cipta, Ikke Nurjanah: Semoga Jadi Sosialisasi yang Baik untuk Royalti
"Jadi kita tidak ada kesalahan mengenai penggunaan lagu," terangnya.
Menurutnya, seharusnya Usman Hitu menanyakan soal royaltinya kepada LMKN.
"Kalau misalkan ada pencipta yang menanyakan jumlahnya atau gimana itu langsung ke LMKN, bukan ke kita," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Usman Hitu menduga tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berada di Margonda, Depok, Jawa Barat itu melakukan pelanggaran hak cipta atas karyanya.
Somasi tersebut dilayangkan setelah Usman Hitu menemukan beberapa lagu ciptaannya di tempat karaoke tersebut yang digunakan secara komersil tanpa adanya izin.
"Klien kita yang menemukan itu dalam playlist karaoke Ayu Ting Ting di kawasan Margonda, Depok," kata kuasa hukum Usman Hitu, Syarif Hasan Salampessy, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Syarif mengku pihaknya sudah melayangkan somasi tersebut kepada manajemen karaoke Ayu Ting Ting.
Pihaknya menuntut adanya kewajiban meminta izin atas penggunaan lagu ciptaan Usman Hitu hingga pembayaran royalti.
"Kami selaku kuasa hukum sudah secara resmi melayangkan somasi kepada pihak manajamen."
"Kami meminta pihak manajemen untuk segera melaksanakan apa yang menjadi kewajiban, apa yang sudah tertulis dalam Undang-undang Hak Cipta, di mana setiap pelayanan publik yang bersifat komersil diantaranya adalah karaoke, itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami," terang Syarif.
Baca juga: Marcell Siahaan Singgung Kasus Royalti Once vs Ahmad Dhani dalam Sidang UU Hak Cipta di MK
Dikatakan Syarif, bahwa kliennya hingga saat ini tak pernah menerima royalti atas penggunaan lagu tersebut.
Sehingga pihaknya memberikan teguran melalui somasi, dengan harapan LMK, atau pihak Ayu Ting Ting memenuhi tanggung jawabnya.
"Klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun, baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun dari LMK."
"Oleh karena itu kami memberikan somasi ataupun teguran secara tertulis kepada mereka untuk melaksanakan kewajiban," ujarnya.
Sosok Usman Hitu
Usman Hitu dikenal sebagai pencipta lagu dan sekaligus penyanyi asal Maluku.
Ia dikenal lewat musik berlirik khas dan nuansa tradisional timur Indonesia
Beberapa lagu-lagu populernya yakni Hole‑Hole, Onde‑Onde, Beta Seng Sangka, Sampe Jua, dan Pandang Pertama.
Lagu-lagu tersebut pun diduga digunakan di tempat karaoke milik Syu Ting Ting tanpa izin hingga Usman Hitu melayangkan somasi.
Masalah soal hak cipta belakangan ini menang tengah ramai menjadi perbincangan.
Baca juga: Hakim MK Usul LMKN Dilibatkan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Ariel Cs soal UU Hak Cipta
Kasus tersebut berawal dari Agnez Mo digugat oleh pencipta Ari Bias karena membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tahun 2023 tanpa izin langsung dan tidak membayar royalti.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez bersalah, dan diawajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar.
Selain Agnez, penyanyi Vidi Aldiano juga digugat pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution karena membawakan lagu tersebut 31 kali tanpa izin dan royalti tertunggak.
Tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar, meliputi konser sejak 2009 hingga 2024.
Tak berhenti di situ, penyanyi Lesti Kejora baru-baru ini juga menghadapi permasalahan yang sama.
Lesti dilaporkan oleh Yoni Dores buntut bawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.