Kamis, 28 Agustus 2025

Hakim MK Usul LMKN Dilibatkan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Ariel Cs soal UU Hak Cipta

Daniel Yusmic mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dihadirkan sebagai pihak terkait

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang pengujian formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi, termasuk Ariel NOAH dan Once Mekel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi, termasuk Ariel NOAH dan Once Mekel.

Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/6/2025), Daniel menyebut bahwa dari keterangan pemerintah maupun DPR, terlihat adanya persoalan implementasi di lapangan yang menyangkut keberadaan LMK maupun LMKN.

“Ini saya usul, Yang Mulia Pak Ketua (Suhartoyo), apakah dimungkinkan untuk kita minta LMKN sebagai pihak terkait? Karena ini persoalan dari keterangan DPR maupun pemerintah, ini tampak ada persoalan implementasi,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, penting bagi MK untuk memahami desain awal keberadaan LMK dan LMKN agar bisa menilai apakah persoalan yang diangkat para pemohon berkaitan dengan kewenangan kedua lembaga tersebut.

“Jangan-jangan karena persoalan begitu besarnya kekuasaan kewenangan LMK atau LMKN ini yang kemudian menimbulkan permohonan yang diajukan pada kesempatan ini,” lanjutnya.

Daniel juga mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada permohonan uji materi serupa yang diajukan pencipta lagu “Tenda Biru”.

Namun, permohonan itu tidak dilanjutkan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Pemohon pada waktu itu, mereka berpandangan ini cukup LMK tidak perlu ada nasionalnya. Sehingga saya kira ini menjadi urgensi yang perlu ada LMKN sebagai pihak terkait," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa budaya hukum dalam hak cipta di Indonesia juga perlu dipertimbangkan. Menurut Daniel, tidak semua pencipta lagu ingin karyanya dikomersialkan.

"Kalau kita lihat untuk budaya hukum kita ini, tidak semua pencipta itu 'ingin dikomersilkan' lagunya, karena ada yang berpandangan kalau lagu saya bisa dinyanyikan oleh banyak orang itu kan bagian dari amal," pungkas Daniel.

Sebagai informasi, LMK sendiri merupakan adalah lembaga nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk:

Mengelola hak ekonomi atas karya mereka mulai dari penarikan, pengumpulan, hingga pendistribusian royalti. Serta bertindak sebagai jembatan antara pencipta dan pengguna komersial seperti restoran, radio, bioskop, hingga konser.

Adapun terdapat beberapa artis atau musisi terkenal dalam jajaran komisioner LMKN seperti penyanyi Ikke Nurjanah dan Marcell Siahaan.

Mereka turut duduk sebagai wakil dari pihak pencipta dan pemilik hak terkait.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan