Razman Nasution Vs Hotman Paris
Istri Razman Nasution Tak Terima Tuntutan 2 Tahun Penjara, Soroti Pengakuan Iqlima soal Hotman Paris
Istri Razman Nasution protes tuntutan 2 tahun, singgung pengakuan Iqlima Kim soal Hotman Paris di awal kasus.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Diketahui, Razman dituntut atas pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus ini bermula dari asisten Hotman Paris yang bernama Iqlima Kim datang menemui Razman, mengaku mendapat pelecehan seksual dari Hotman.
Dalam proses pembelaannya terhadap Iqlima, Razman justru dinilai mencemarkan nama baik Hotman.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara terhadap Razman, yang dianggap bersalah atas pernyataan-pernyataannya terhadap Hotman Paris.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Razman dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tuntutan tersebut menuai reaksi keras dari sang istri, Ade Suryani.
Dalam pernyataan emosional, ia menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dinilainya tidak adil.
"Saya seorang istri, juga selalu mendampingi suami saya, mendampingi klien-kliennya," ujar Ade Suryani, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menyinggung keterlibatannya mendampingi kasus Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Tuntutan untuk Razman Nasution di Kasus Pencemaran Nama Baik Terlalu Ringan
"Termasuk kasus Iqlima Kim. Saya tahu betul bagaimana dia pertama kali datang ke kantor kami. "
Ade mengaku bahwa dirinyalah yang menenangkan Iqlima soal kejadian yang diperbuat Hotman Paris.
Ade Suryani menilai situasi yang terjadi sangat tidak adil.
"Saya yang menenangkannya, sampai dia ingin bunuh diri."
"Ini sangat tidak adil, Pak," ungkap Ade dengan nada tegas.
Duduk Perkara Hotman Paris dan Razman Nasution
Seperti diketahui, perseteruan bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, dengan Razman sebagai kuasa hukumnya.
Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik .
Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025.
Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.
Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik.
Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.
Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.