Rabu, 10 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Pihak Reza Gladys Sudah Prediksi: Kasihan

Pihak Reza Gladys kasihani Nikita Mirzani karena eksepsi ditolak, sebut sudah memprediksi keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASIHANI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Eksepsi Nikita ditolak hakim, pihak Reza Gladys akui sudah prediksi hingga kasihani sang aktris. 

TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pidananya terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (17/7/2025).

Dalam eksepsinya Nikita mengajukan sejumlah poin, di mana salah satunya dirinya merasa tidak layak untuk ditahan dalam perkara ini.

Nikita dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dengan nominal Rp4 miliar pada Desember 2024 lalu.

Ia dan asistennya, Mail Syahputra diduga melakukan pemerasan pada Reza Gladys dengan modus review buruk skincare.

Kini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan sela juga sudah diadakan dengan hasil eksepsi Nikita ditolak seluruhnya.

Menanggapi ini, pihak Reza Gladys mengaku sudah memprediksi.

Lewat tim kuasa hukumnya, Surya Batubara, ia menilai sejak awal eksepsi Nikita pasti ditolak.

"Karena eksepsinya itu lebih banyak masuk ke pokok perkaranya. Jadi memang secara umum kami bisa melihat selama ini pasti ditolak. Tapi kan kami tidak bisa menyatakan itu," ujar Surya, dikutip dari YouTube NitNot, Jumat (18/7/2025).

"Dan terbukti majelis hakim menyatakan menolak eksepsi pihak terdakwa," sambungnya.

Ditambahkan kuasa hukum Reza lainnya, Robert Par Uhum, eksepsi tersebut tidak tepat.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Jual Rumah untuk Bayar Hakim

"Ya sebenarnya kalau dipahami semua undang-undang itu eksepsinya sangat nggak pa. Harusnya dia cari eksepsi yang mengenai adanya kesalahan terdakwanya," imbuh Robert.

Ia juga meminta Nikita Mirzani mencari alasan yang kuat di dalam eksepsinya.

"Carilah alasan-alasan yang kuat supaya dia eksepsinya bisa dikabulkan oleh hakim," tuturnya.

Robert menyindir kuasa hukum Nikita.

"Jadi kita sangat menyayangkan PH (penasihat hukum) ini, apakah kurang banyak baca buku juga kita enggak tahu ya," sindirnya.

Ia merasa kasihan pada Nikita.

"Mudah-mudahan ke depannya ini lebih konsentrasilah, supaya Nikita ini jangan sampai jeblok begitu ya. Kasihan," urainya.

Nikita Juga Prediksi Eksepsi Ditolak

Nikita terlihat legowo dengan hasil putusan sidang sela yang dinilai merugikan dirinya.

Menurutnya, dia sudah tahu eksepsinya akan ditolak hakim.

"Putusan hari ini (Kamis) Alhamdulillah baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak 99 persen pasti ditolak gitu kan," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Tapi enggak apa-apa," imbuhnya legowo.

Dia menjabarkan, agenda selanjutnya yang mulai masuk ke pokok perkara.

"Minggu depan kan sudah mulai masuk pokok perkara. Yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan juga dari Niki," selorohnya.

Baca juga: Reza Gladys Unggah Sindiran untuk Nikita Mirzani, Singgung Penggiringan Opini hingga Uang Rp20 M

Ibu tiga anak ini mengklaim, telah mengikuti proses peradilan secara baik.

"Ya pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ngikutin semua prosesnya dengan baik semua. Jadi, tinggal tunggu minggu depan," tambah Nikita.

Poin-poin Eksepsi Nikita yang Ditolak Hakim

Berikut ini poin-poin eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani di sidang pada 1 Juli 2025 lalu.

Hasil eksepsi ini semuanya dinyatakan ditolak hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Nikita merasa tidak pantas ditahan.

2. Menyebut JPU berbuat zalim kepada dirinya.

3. Sebut JPU lakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

4. Tuding aparat sewenang-wenang pada dirinya.

5. Menyebut dirinya pahlawan bagi wajah wanita Indonesia.

6. Tuding Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid mafia skincare.

7. Minta BPOM dibubarkan.

8. Ingin sidang pidana ditunda, lalu perkara perdatanya disidangkan dulu.

10. Ungkap kerinduan pada anak-anaknya

Timeline Masalah Nikita Mirzani VS Reza Gladys

  • November 2024: Nikita memberikan ulasan negatif tentang produk skincare Reza Gladys di TikTok, yang membuat Reza merasa nama baiknya tercemar. 
  • 13 November 2024: Reza mencoba menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk menyelesaikan masalah, namun gagal. 
  • 14 November 2024: Reza mengaku menerima ancaman dan diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan ulasan negatif. Ia kemudian mentransfer Rp 2 miliar dan menyerahkan Rp 2 miliar lagi secara tunai (total Rp 4 miliar). 
  • Desember 2024: Reza melaporkan dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU ini ke Polda Metro Jaya. 
  • Februari 2025: Nikita dan asistennya, Mail, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. 
  • Maret 2025: Nikita ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 
  • Mei 2025: Nikita gugat Reza Gladys dengan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang langsung digelar 28 Mei 2025.
  • Juni 2025: Sidang perdana kasus pemerasan terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  • Juli 2025: Kasus masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail di Rutan Cipinang. 

Sosok Reza Gladys

Reza Gladys merupakan dokter kecantikan sekaligus selebgram.

Wanita bernama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari itu menikah dengan seorang pria yang juga berprofesi sebagai dokter, Attaubah Mufid.

Dari pernikahan itu, Reza Gladys dan Attaubah Mufid dikaruniai empat orang anak perempuan.

Wanita kelahiran Cianjur, 36 tahun silam itu telah memiliki enam klinik kecantikan yang diberi nama Glafidsya Medika.

Selain memiliki klinik kecantikan, Reza Gladys juga memiliki berbagai produk skincare hingga pelangsing.

(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda/ Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan