Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Gaya Modis Nikita Mirzani di Sidang Kasus Pemerasan, Pakai Kacamata Hitam sambil Jinjing Tas Hermes
Artis Nikita Mirzani tampil modis saat menghadiri sidang kasus pemerasan, pakai kacamata hitam sambil menjinjing tas Hermes.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani tampil modis saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/8/2025).
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa atas dugaan memeras dokter kecantikan Reza Gladys.
Di momen sidang lanjutan ini, perempuan yang akrab disapa Nikmir itu mengenakan kacamata hitam sambil menjinjing tas Hermes.
Mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (28/8/2025), Nikita juga tampak memakai blouse hitam dengan aksen pita pada bagian leher.
Bintang film Nenek Gayung itu memadukan baju tersebut dengan celana coklat.
Sorotan utama publik dari tampilan Nikita Mirzani hari ini bukan hanya di tas Hermes, tapi styling rambut bergaya klasik.
Mantan istri Dipo Latief itu menata rambutnya bergaya klasik.
Perhiasan tidak lupa dipakai ibu tiga anak tersebut.
Nikita Mirzani juga sempat menyapa pengunjung sidang yang sudah menunggu kedatangannya.
Agenda sidang Nikita hari ini diketahui mendengarkan keterangan lima saksi fakta dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi fakta yang dihadirkan adalah Melvina Husyanti, pemilik brand Daviena Skincare.
Baca juga: Nikita Mirzani Tersenyum & Lambaikan Tangan saat Sidang Kasus Skincare Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penanguhan penahanan, setelah ditahan selama lebih kurang lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Nikita Mirzani ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama Mail Syahputra.
Surat penangguhan penahanan itu pun sudah diberikan Nikita Mirzani kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (21/8/2025).
Wanita 39 tahun ini mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.