Razman Nasution Vs Hotman Paris
Ini Tindakan Razman Nasution yang Membuatnya Kalah di Persidangan Lawan Hotman Paris
Tindakan Razman Nasution dinilai salah langkah hingga membuatnya kalah dalam sidang pencemaran nama baik Hotman Paris.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Dalam kasus ini, Razman didakwa mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Persoalan bermula dari pengakuan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, kepada Razman. Iqlima mengklaim telah mengalami dugaan pelecehan seksual, dan dalam upaya membela kliennya itu, Razman menyampaikan berbagai pernyataan yang dianggap menyerang reputasi Hotman.
Pernyataan-pernyataan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Tuntutan itu pun menuai komentar tajam dari pihak Hotman Paris.
Hotman, dalam keterangannya, menegaskan bahwa Razman keliru dalam menyikapi kasus ini.
“Satu hal yang Razman lupa adalah, dia selalu mengatakan, ‘Benar Hotman melecehkan, pastinya.’ Padahal poinnya bukan itu,” ujar Hotman Paris, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Senin (21/7/2025).
Menurut Hotman, persoalan utama bukan pada benar atau tidaknya tudingan pelecehan, melainkan pada cara Razman menyikapi informasi tersebut.
“Benar atau tidak saya melecehkan, bukan itu yang jadi persoalan. Yang jadi persoalan adalah, kalau terjadi pelecehan, bukan berarti kau main hakim sendiri dengan cara menyebarkan Instagram, dengan cara membuat tuduhan,” lanjutnya.
Hotman menjelaskan bahwa tindakan menyebarkan tuduhan di media sosial masuk dalam ranah pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
Baca juga: Hotman Paris Puas Razman Nasution Dituntut 2 Tahun: Tak Ada Campur Tangan Siapa pun
“Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang ITE itu adalah membuat tuduhan, menyebarkan tuduhan ya. Tidak melihat soal benar tidaknya, gitu kan,” tegas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman juga menyinggung pernyataan Razman yang dinilai keterlaluan, termasuk menuduh dirinya “nidurin semua asprinya” dan melakukan pelecehan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Itu dia bikin sendiri tanpa pernah melakukan laporan polisi, tidak pernah gugat perdata, padahal kan dia mewakili klien,” tambahnya.
Menurut Hotman, kesalahan fatal Razman terletak pada metode penanganan kasus yang dinilai tidak profesional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.