Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani Pilih Fokus Kasus Pidana Sebab Menyangkut Kebebasan
Nikita Mirzani resmi cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Kini fokus pada kasus pidananya lantaran menyangkut dengan kebebasannya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, Senin (21/7/2025).
Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pertengahan Mei 2025.
Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Nikita menuntut Reza Gladys membayarkan kerugian yang ia rasakan senilai Rp100 miliar.
Adapun Nikita Mirzani juga tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Kini, Nikita telah memutuskan untuk fokus pada perkara pidananya dan mencabut gugatan wanprestasi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
"Kemarin saya sempat bertemu (Nikita), 'sampaikan ke teman-teman pada saat abang nanti sidang pencabutan wanprestasi'."
"Sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin kita fokus kepada perkara pidananya," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Nikita mengatakan kepada Fahmi, lebih penting kasus pidana yang ia hadapi karena menyangkut kebebasannya.
"'Karena itu yang paling penting, karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya, dan seterusnya'," kata Fahmi menirukan ucapan Nikita.
Fahmi menjelaskan, bahwa pencabutan wanprestasi dapat dilakukan tanpa persetujuan para pihak.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys, Razman Nasution Sudah Prediksi
"Adanya penetapan dari majelis hakim, di mana menurut majelis hakim, sesuai dengan hukum acara perdata pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari para pihak karena belum ada jawab menjawab," jelasnya.
Fahmi lantas menegaskan bahwa gugatan wanprestasi Nikita terhadap Reza telah resmi dicabut.
"Dan alhamdulillah sudah dikabulkan, maka terhitung sejak hari ini, perkara nomor 489 adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir." tegasnya.
"Dan itu ada dalam minuta SIPP bahwa perkara tersebut sudah tidak ada lagi," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa sidang lanjutan kasus pidana Nikita soal pemerasan akan digelar pada Kamis, (24/7/2025).
"Dan hari Kamis itu sidang yang paling penting, karena itu sidang perkara di mana nanti dalam perkara pidana tersebut yang pertama kali harus didatangkan adalah korban, sesuai dengan hukum acara pidana."
"Kita lihat hari Kamis seperti apa persidangannya," tandasnya.
Isi Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Nikita Mirzani sebelumnya menggugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana perkara gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar pada 28 Mei 2025 lalu.
Adapun Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys Rp100 miliar dalam gugatannya.
Dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Rabu (28/5/2025), Fahmi Bachmid membeberkan dari mana asal usul Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys Rp100 miliar.
"(Rp100 miliar) itu adalah kerugian immaterial," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi mengatakan dengan adanya persoalan dengan Reza Gladys, kredibilitas Nikita Mirzani sebagai seorang aktris pun sedikit terganggu.
"Akibat persoalan ini kredibilitas dirinya juga terganggu, dia juga tidak bisa mencari nafkah, itu adalah kerugian immaterial," tambahnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Umumkan Pencabutan Gugatan Wanprestasi
Pada Senin (14/7/2025), gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dicabut oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi kemudian mengadakan konferensi pers dan menjelaskan keputusannya menghentikan laporannya itu.
Sebab, kata Fahmi, dua kasus tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."
"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Untuk itu Fahmi dan Nikita ingin fokus menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.
"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," ucap Fahmi.
Duduk Perkara Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus tersebut bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys, melalui siaran langsung di TikTok.
Produk skincare Reza Gladys itu berupa jarum suntik yang diperjualbelikan bebas di e-commerce.
Terbongkarnya produk milik Reza Gladys yang disinyalir berbahaya itu kali pertama diungkapkan oleh dokter misterius yang menamai dirinya Doktif.
Padahal, berdasarkan aturan, jenis skincare jarum suntik itu seharusnya hanya boleh diberikan oleh dokter ahli di klinik kecantikan.
Panik produknya viral, pada 13 November 2024, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Awalnya Reza berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Sindir soal Rp100 M: Gak Siap Nerima Ya?
Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza disebut mendapat ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut."
"Karena korban merasa terancam dan takut maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," ujar ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kemudian, Reza akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Berbekal bukti percakapan teleponnya dengan Mail, Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.
Nikita dan asistennya, Mail mulai ditahan pada 3 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka di awal Februari.
Kini kasus tersebut sudah masuk di persidangan dan masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Yurika/Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.