Kabar Artis
Jadi Saksi Sidang UU Hak Cipta, Lesti Kejora Tahan Tangis Ungkap Dilaporkan Yoni Dores soal Royalti
Lesti Kejora tahan tangis saat jadi saksi di sidang uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ungkap laporan Yoni Dores.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Lesti Kejora datang mengenakan busana berwarna coklat dengan didampingi sang suami, Rizky Billar.
Gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diajukan Armand Maulana dan 28 musisi lainnya.
Mereka ingin adanya kejelasan mengenai pembayaran royalti dan mekanisme pelaksanaannya.
Kali ini, Armand Maulana bersama 28 musisi lainnya selaku pemohon mendatangkan dua saksi yakni Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir.
Beberapa waktu lalu, Lesti Kejora diketahui telah dilaporkan oleh musisi Yoni Dores ke Polda Metro Jaya sebab membawakan lagu miliknya tanpa izin.
Dalam sidang tersebut, Lesti pun mengungkapkan laporan Yoni Dores terhadapnya.
Dengan suara bergetar, istri Rizky Billar itu menjelaskan pertama kali dirinya mengetahui telah dilaporkan oleh sang musisi.
"Pada tanggal 18 Mei 2025 saya mendapatkan informasi bahwa Bapak Yoni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya," ungkap Lesti, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (22/7/2025).
"Dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin," imbuh Lesti.
Buntut laporan Yoni Dores, Lesti menjadi dipandang negatif.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kerugian yang Dialami Lesti Kejora setelah Dilaporkan Yoni Dores ke Polisi
Pasalnya, ia merasa seolah telah melakukan pelanggaran hukum.
"Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya."
"Karena dengan laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Hak Cipta sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukkan seperti saya," ujar Lesti.
Lebih lanjut, Lesti memaparkan bahwa di setiap penampilannya, semua lagu yang ia bawakan telah disusun oleh pihak penyelenggara acara.
"Dalam praktiknya, daftar lagu yang saya bawakan selalu disusun atas permintaan dari klien atau pihak penyelenggara acara," paparnya.
Ibu dua anak itu mengaku tak mengetahui royalti dari setiap lagu yang ia bawakan.
Lesti juga tak mengetahui jumlah penonton, hingga kategori acara yang menjadi dasar perhitungan royalti yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
"Saya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersil yang menjadi dasar perhitungan royalti."
"Seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagai yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Duduk Perkara
Masalah antara Lesti Kejora dan Yoni Dores bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Yoni Dores, seorang pencipta lagu, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya karena Lesti menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di media sosial dan platform digital sejak tahun 2018 tanpa izin dan diduga mengkomersialkannya.
Yoni Dores telah melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak Lest.
Alhasil, Yoni Dores memilih jalur hukum untuk melaporkan Lesti ke polisi.
Pihak Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya telah memberikan bantahan atas tuduhan yang dilayangkan.
Sementara itu, Yoni Dores telah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora pada 5 Mei 2025 lalu.
Meski proses hukum kini tengah berjalan, pihak Yoni Dores tetap membuka peluang damai.
Sidang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (22/7/2025).
Dalam sidang itu, dua penyanyi Indonesia dipastikan hadir sebagai saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan Ariel Noah bersama 28 musisi lainnya.
Sidang hari ini beragendakan keterangan dari para saksi dan ahli yang diajukan pemohon.
Selain dua penyanyi, dua akademisi dari bidang hukum dan kekayaan intelektual juga akan memberikan pendapatnya di hadapan majelis hakim.
Adapun para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Yoni Dores Buka Peluang Damai, Pihak Lesti Kejora: Kami Merasa Tidak Ada Pertikaian
Permohonan yang diajukan Ariel dan kawan-kawan teregistrasi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, terdapat permohonan serupa yang terdaftar dengan nomor perkara 37/PUU-XXII/2025.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Pasal-pasal tersebut dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional para musisi, terutama dalam kaitannya dengan pertunjukan dan penggunaan karya musik secara publik.
Dalam praktiknya, para pelaku pertunjukan sering kali diwajibkan untuk meminta izin secara langsung dan membayar royalti tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Perbedaan penafsiran atas pasal-pasal yang diuji turut memperbesar ketidakpastian hukum di industri musik nasional.
Profil Yoni Dores
Yoni Dores adalah pencipta lagu, komposer, dan arranger musik.
Ia berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Yoni Dores merupakan saudara kandung Deddy Dores, yang juga seorang pencipta lagu dan penyanyi.
Awal mula kemunculannya di dunia musik, Yoni Dores menggunakan nama samaran Riosa.
Selama terjun ke dunia musik, Yoni Dores tercatat sudah banyak menghasilkan lagu, yang karya-karyanya bahkan dinyanyikan oleh Nike Ardilla, Inul Daratista, dan Ratna Listy.
Beberapa lagu ciptaannya yang populer antara lain “Cinta Putih”, “Cintaku Suci”, “Keraguan”, “Kuterima Cintamu” (untuk Nike Ardilla), “Ajunanya Buaya” (untuk Inul Daratista), “Mau Kemana” (untuk Ratna Listy), serta “Buaya Buntung” dan “Bum Bum”.
Yoni Dores juga pernah menjadi arranger, misalnya dalam lagu “Gadisku” yang dinyanyikan Andre Gustian dari grup Lochness.
Tidak hanya aktif menciptakan lagu, Yoni juga dikenal aktif sebagai pejuang hak cipta di industri musik Indonesia.
Ia mendirikan BCI (Bela Cipta Indonesia) yang memberikan bantuan hukum, pelatihan, dan dukungan bisnis untuk musisi dan pencipta lagu.
(Tribunnews.com/Yurika/Mario Christian Sumampow)(TibunMedan/Array A Argus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.