Kisruh Royalti, Dari Agnez Mo hingga Vidi Aldiano, Ariel NOAH Setuju Ada UU Khusus Bahas Musik
UU Hak Cipta dan PP No 56 2021 hingga Permenkumham, rupanya tak redakan kisruh royalti Banyak artis berseteru. Mungkinkah UU khusus?
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh royalti musik hingga saat masih belum berakhir.
Adanya aturan tentang royalti dalam UU Hak Cipta yang dibantu dengan PP No 56 2021 hingga Permenkumham, rupanya tak membuat masalah royalti reda.
Banyak musisi dan pencipta lagi berseteru karena royalti musik.
Baca juga: Sammy Simorangkir Keluhkan Biaya Lagu Kerispatih, Musisi Badai Merasa Tak Pernah Dibayar
Mulai Ari Bias melawan Agnez Mo yang hingga saat ini masih memasuki kasasi, lalu muncul kasus lain yakni Vidi Aldiano VS Keenan Nasution hingga Lesti Kejora VS Yoni Dores.
Musisi Ariel Noah mengakui kalau aturan yang ada tidak menjamin masalah royalti bisa selesai, sehingga pihaknya memasukan berkas gugatan uji materil UU Hak Cipta, ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebenarnya industri musik itu kan lumayan luas dan kejadiannya ada banyak hal," kata Ariel Noah ketika ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Saat ditanya apakah industri ini perlu adanya UU Khusus musik, Ariel Noah pun menyetujuinya.
Baca juga: Badai Eks Kerispatih Ungkap Sammy Simorangkir Pernah Tolak Lagunya tapi Tetap Dinyanyikan di Konser
"Kalau memang dia punya UU khusus sendiri bagus juga, kalau pun nggak setidaknya hal-hal yang bias itu bisa dijelaskan di sidang MK ini," ucapnya.
Vokalis band Noah itu menegaskan banyak sekali masalah royalti yang terjadi di industri musik, namun yang sampai ke ranah hukum baru tiga kasus saja.
"Jadi berhubung nyanyi itu berlangsung setiap hari sambil menunggu MA nya kan juga lumayan lama ya, sedangkan kecemasan penyanyi itu juga ada setiap hari, jadi masalah ini yang mesti diberesin lebih dulu sih," jelasnya.
"Baik adanya UU baru atau UU Hak Ciptanya yang dikuatkan," tambahnya.
Nazriel Irham menilai langkah yang tepat saat ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), harus bisa menyampaikan informasi secara terbuka kepada khalayak, khususnya semua pencipta lagu.
"Saya menyayangkan ada informasi awal yang bukan menjadi pengetahuan, malah menjadi bikin sempit, dari informasi yang sempit itu menimbulkan masalah baru tentunya," terangnya.
"Ya salah satunya apa yang dialami Lesti makanya dia dipanggil ke sini sebagai saksi itu salah satu dampak dari informasi yang nggak tepat," tambahnya.
Menurut Ariel Noah, kasus Lesti Kejora perlu ditelaah lagi mengenai akar masalahnya, apakah masuk dalam mechanical rights atau performing rights.
"Tapi intinya kepastian hukumnya harus dikuatkan " ujar Ariel Noah. (Ari).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.