Jumat, 8 Agustus 2025

LSF Tak Lagi Sensor Adegan Apapun di Film, Pilih Gunakan Klasifikasi Usia

Film akan diklasifikasikan berdasarkan kategori usia, seperti Semua Umur (SU), Remaja, maupun Dewasa.

Tribunnews.com/ Alivio
SENSOR FILM - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Ia mengumumkan tak akan ada lagi pemotongan adegan dalam penyensoran film. LSF kemudian menerapkan klasifikasi film berdasarkan kategori usia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) kini tidak lagi menerapkan pemotongan adegan apapun dalam film karya para sineas.

LSF kini menerapkan sistem klasifikasi usia dalam proses penyensoran film.

"Proses penyensoran film itu ada dua, meneliti dan menilai, nah meneliti itu adalah yang diteliti berkaitan dengan judul, berkaitan dengan tema, dialog, monolog, kemudian teks terjemahan, kemudian visualnya berkaitan dengan adegan dan lain-lain," kata Ketua LSF, Naswardi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: LSF Soroti Pelanggaran Kategori Usia Penonton Bioskop, Siapkan Aplikasi Pemantauan

Setelah melalui proses tersebut, film akan diklasifikasikan berdasarkan kategori usia, seperti Semua Umur (SU), Remaja, maupun Dewasa.

"Kalau ada film yang tidak sesuai dengan kategori klasifikasi usianya, misalnya filmnya untuk semua umur, tapi ada adegan kekerasannya misalnya, maka kita memberikan catatan kepada pemilik untuk diperbaiki," ujarnya.

Sementara itu untuk tayangan televisi, Naswardi menjelaskan ada dua jenis program yang tidak melewati proses penyensoran, yakni tayangan berita karena tunduk pada aturan Undang-Undang Pers, serta siaran langsung.

Naswardi juga menegaskan untuk pengawasan penayangan, film dengan klasifikasi usia dewasa hanya boleh ditayangkan setelah pukul 22.00 WIB. 

Dan tayangan untuk anak-anak harus disiarkan sebelum jam tersebut.

Sebagai bentuk pelayanan yang lebih inklusif, LSF juga meluncurkan pusat informasi di laman https://lsf.go.id, yang dapat diakses oleh seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Situs tersebut menyediakan panduan film sebagai sarana literasi menonton. 

Para sineas yang ingin mendaftarkan karyanya juga dapat menggunakan fitur Sistem Administrasi Sensor Berbasis Elektronik (e-SiAS).

"Aksesnya itu adalah akses untuk semua kalangan," ujar Naswardi,.

Adapun untuk fitur aksesibilitas, LSF telah menyediakan sarana khusus bagi penyandang disabilitas di dalam situs resminya.

Sebelumnya sensor film di Indonesia, mengacu penilaian oleh lembaga sensor film (LSF) terhadap film dan iklan film untuk menentukan kelayakan penayangannya kepada publik, baik secara utuh maupun setelah adanya pemotongan bagian gambar atau suara tertentu. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan