Royalti Musik
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
Polemik royalti musik belakangan ini menjadi sorotan, bahkan dikabarkan pemutaran lagu Indonesia Raya juga dikenakan pajak royalti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik royalti musik belakangan ini menjadi sorotan, bahkan dikabarkan pemutaran lagu Indonesia Raya juga dikenakan pajak royalti.
Apakah benar?
Baca juga: 10 Lagu Nasional yang Bisa Kena Biaya Royalti karena Bukan Domain Publik, Indonesia Raya Ada?
Terkait ini, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, membantahnya.
LMKN adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Indonesia untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas penggunaan musik secara komersial.
Royalti musik adalah imbalan finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, penyanyi, produser rekaman, dan pemilik hak cipta lainnya atas penggunaan karya mereka secara publik atau komersial.
Baca juga: Tim Musica TH Arena Kumandangkan Indonesia Raya di Kejuaraan Bulutangkis Senior Thailand
Di Indonesia, sistem royalti ini diatur oleh UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021, serta dikelola oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) bersama LMK sektoral seperti WAMI, KCI, dan RAI
Saat ini royalti musik ramai diperbicangkan, bahkan jadi polemik. Termasuk pemungutan royalti musik, baik lagu maupun suara alam dan kicau burung di kafe dan restoran dikenai royalti.
Jhonny menegaskan, lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman tidak dikenakan royalti.
Masyarakat dapat menggunakannya secara bebas tanpa kewajiban membayar.
Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori penggunaan wajar (fair use).
"Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain," kata Jhonny kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Jhonny menjelaskan, W.R. Supratman telah meninggal pada 17 Agustus 1938.
Berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, karya cipta masuk ke ranah public domain jika telah lewat 70 tahun sejak penciptanya wafat.
"Jadi, menurut ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, lagu yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal tidak lagi membayar royalti," jelas Jhonny.
Dengan demikian, LMKN memastikan lagu Indonesia Raya bebas dinyanyikan oleh siapa pun tanpa pelanggaran hukum.
"Jadi, jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu Indonesia Raya bukanlah pelanggaran," ujarnya.
"Jadi silakan dinyanyikan, lagu Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wr-supratman.jpg)