Kamis, 7 Agustus 2025

Royalti Musik

10 Lagu Nasional yang Bisa Kena Biaya Royalti karena Bukan Domain Publik, Indonesia Raya Ada?

Berikut lagu nasional yang statusnya bisa dikenai royalti karena belum masuk domain publik yang dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

|
Penulis: Bobby W
TRIBUNNEWS/Muhammad Nursisa
ROYALTI INDONESIA RAYA - Para pemain Timnas Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya ketika lawan Filipina di Piala AFF 2024, Sabtu (21/12/2024) malam WIB. Lagu kebangsaan Indonesia Raya tengah ramai dibicarakan oleh publik terkait status royaltinya yang menimbulkan polemik menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 pada tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Lagu kebangsaan Indonesia Raya tengah ramai dibicarakan oleh publik terkait status royaltinya yang menimbulkan polemik menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 pada tahun ini.

Kontroversi tersebut muncul setelah adanya pernyataan terkait kewajiban untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) apabila lagu tersebut diputar atau dibawakan dengan tujuan komersial.

Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat mengingat Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Panasnya pembahasan biaya royalti untuk pemutaran lagu Indonesia Raya juga ikut disinggung oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Kamis lalu (31/7/2025).

“Kalau kita mengikuti pasal ini secara leterlijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi menjelang 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ungkap Arief seperti yang dikutip dari Antaranews.

Pernyataan terkait biaya royalti untuk lagu Indonesia Raya juga menuai kritik dari Guru besar kekayaan intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli.

Ia menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya seharusnya bebas dari pembayaran royalti karena sifatnya yang kini sudah menjadi domain publik.

Hal itu disampaikan Ramli saat menjadi ahli yang dihadirkan pemerintah dalam uji materi dari gugatan yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). tersebut.

Ramli menyebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga bisa dikategorikan sebagai domain publik karena sudah berusia lebih dari 70 tahun.

"Tapi UU (Hak Cipta) ini dari awal mengatakan, meskipun belum memasuki tahap itu, penggunaannya adalah fair use, atau penggunaan wajar yang dianggap tidak melanggar," kata Ramli.

Di Indonesia sendiri, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Baca juga: Semua Audio yang Diputar di Restoran dan Kafe Kena Royalti, Termasuk Suara Kicauan Burung 

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK) berikut adalah deskripsi singkat isi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Karena W.R. Supratman telah wafat pada 17 Agustus 1938, maka secara hukum, Indonesia Raya telah masuk domain publik sejak tahun 2009.

Melalui fakta tersebut, kini muncul pertanyaan baru.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan