Royalti Musik
Nasib Pengamen Jalanan Disinggung Hakim MK di Sidang UU Hak Cipta : Apa Harus Bayar Royalti?
Hakim MK menyinggung soal nasib para pengamen dalam konteks pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah menyinggung soal nasib para pengamen dalam konteks pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Hal ini disampaikan Guntur dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Penilaian Denny Sumargo soal Suara Burung dan Alam Dikenakan Royalti: Komedi
"Warung-warung misalnya yang setiap saat ada pengamen di sana. Apakah pengamen juga (harus bayar royalti)? Ya kalau kita lihat dari sudut pandang yang memiliki nilai komersial, dikenakan pada kegiatan komersial, pengamen-pengamen bagaimana?" ucap Guntur.
"Pengamen pun masih banyak variasinya, ada pengamen yang di trotoar, yang memang pakai dasi dan sebagainya, ada di CFD segala. Tapi ada juga pengamen jalanan yang di pinggir-pinggir traffic light. Ini kan komersial kalau dari segi komersialnya dia mengutip, meminta apakah itu juga bisa dikenakan?" sambungnya.
Guntur berpandangan, perlu ada pembatasan dalam aturan royalti agar tidak membebani kelompok tertentu yang hanya mencari penghidupan.
Baca juga: Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti
"Menurut saya ini perlu ada pembatasan-pembatasan batas bawah yang memang harus di]atur sehingga hal yang sifatnya untuk mencari hidup saja, itu tidak diperlukan," ujar dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli yang dihadirkan pemerintah, Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Romli, menilai aturan yang lebih detail perlu disusun.
"Kalau kemudian tadi ada pengamen, warung, dan seterusnya. Saya kira inilah yang harus dibuat dalam satu aturan detail. Pengamen kan, masa pengamen harus disuruh bayar royalti, enggak bener lah. Warung juga misalnya seperti apa harusnya free juga," kata Romli.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memberi kepastian hukum yang tidak menakutkan masyarakat pengguna lagu.
Saat ini, terdapat dua permohonan uji materi yang tengah diproses MK terkait UU Hak Cipta, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara 28 didaftarkan oleh 29 musisi, termasuk Ariel NOAH dan Armand Maulana, yang merasa pasal-pasal dalam UU Hak Cipta berpotensi menjerat pelaku pertunjukan secara hukum.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah gugatan terhadap Agnez Mo oleh pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias. Pengadilan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar dan ia juga dilaporkan secara pidana.
Sementara itu, Perkara 37 dimohonkan oleh lima anggota T’Koes Band dan penyanyi Saartje Sylvia.
Para pemohon menilai Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum, karena meskipun mereka telah membayar royalti dan menjalin komunikasi dengan ahli waris Koes Plus, tetap saja dilarang membawakan lagu-lagu milik band legendaris tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PENGAMEN-JALANAN-Sekelompok-penyanyi-jalanan.jpg)