Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai Sikap Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani untuk Putar Rekaman Sudah Tepat

Praktisi hukum Deolipa Yumara sebut sikap hakim yang tolak putar rekaman Nikita Mirzani soal manipulasi Reza Gladys sudah tepat.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
TANGGAPAN DEOLIPA YUMARA - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Deolipa Yumara sebut sikap hakim yang tolak putar rekaman Nikita Mirzani soal Reza Gladys sudah tepat.(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025), kemarin.

Sidang tersebut berangendakan mendengarkan keterangan dari saksi.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari ulasan negatif sang aktris terhadap produk skicare milik dokter kecantikan Reza Gladys.

Permasalahan tersebut berujung pada laporan Reza Gladys terhadap Nikita di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Adapun dalam sidang tersebut Nikita kembali memohon kepada hakim untuk diputarkan video rekaman Reza Gladys diduga memanipulasi proses hukum.

Namun, untuk kedua kalinya, hakim dengan tegas menolak permohonan aktris berusia 39 tahun itu.

Sikap hakim itu pun memunculkan berbagai spekulasi publik.

Ada yang merasa sikap arogan Nikita tak seharusnya dilakukan.

Namun, tak sedikit yang merasa ada kejanggalan sebab hakim enggan memutar rekaman tersebut.

Kini, praktisi hukum Deolipa Yumara pun mengungkap pandangan dari kacamata hukum soal sikap hakim persidangan Nikita.

Menurut Deolipa, Nikita tidak bisa menyerahkan bukti di luar perkara yang disidangkan.

Baca juga: Asisten Nikita Mirzani Kecewa Data Rekening Diakses Bank Tanpa Izin untuk jadi Bukti di Pengadilan

"Dalam hukum acara pidana, barang bukti hanya diserahkan oleh jaksa, menjadi barang-barang bukti."

"Jadi jaksa menyerahkan barang bukti, kemudian pengacara juga boleh mengajukan bukti tambahan."

"Tapi bukti-bukti yang sesuai dengan perkara," tutur Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (8/8/2025).

Lebih lanjut, pengacara lulusan Universitas Indonesia itu menjelaskan, bukti yang disampaikan di persidangan Nikita harus sesuai dengan perkaranya yakni pemerasan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan