Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tanggapan Pengacara Reza Gladys soal Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK
Pengacara Reza Gladys menanggapi Nikita Mirzani yang lapor dugaan penyuapan terhadap penegak hukum ke KPK.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani kian memanas.
Berawal dari permasalahan skincare, kasus tersebut kini berbuntut panjang.
Di tengah proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani di Pengadilan Nageri (PN) Jakarta Selatan, sang artis melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau dugaan suap terhadap aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Nikita Mirzani mengklaim memiliki bukti atas dugaan Reza Gladys menyuap hakim dan jaksa untuk memanipulasi proses hukum.
Menanggapi hal itu, pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai langkah hukum yang diambil Nikita Mirzani wajar dilakukan.
"Tentang adanya perbuatan laporan terdakwa Nikita Mirzani perihal bukti rekaman yang mengarah kepada dugaan penyuapan yang katanya dilakukan oleh klien kami, saya pikir itu adalah hal yang wajar ya," ungkap Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, langkah Nikita Mirzani sudah tepat.
Hal tersebut agar dugaan penyuapan bisa dibuktikan.
"Ya karena memang harus seperti itu untuk membuktikannya."
"Bukan menciptakan skenario-skenario yang bertentangan dengan hukum acara dalam persidangan," kata Julianus.
Dikatakan Julianus, bahwa majelis hakim sebelumnya juga sudah meminta Nikita untuk melaporkan dugaan penyuapan tersebut ke pihak berwajib.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk JPU Rekam Aksinya, Ucapannya Viral, Kini Ancam Laporkan Jaksa Inda
"Majelis hakim melalui ketua majelis kan selalu menyampaikan ini, kalau ada ditemukan dugaan transaksional dalam proses hukum ini silahkan laporkan."
"Saya pikir ketua majelis hakim kan menyampaikan itu tidak secara sembunyi-sembunyi, tapi menyampaikan itu secara terbuka " ujar Julianus.
Meski mewajarkan langkah dari Nikita, Julianus meminta dugaan tersebut harus bisa dibuktikan.
Sebab, jika hal itu tak bisa dibuktikan, nantinya hanya akan menjadi fitnahan semata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.