Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Nasution Akui Tak Pernah Sebut Hotman Paris Punya Kelainan Seksual, Singgung Kata Iqlima Kim
Razman Nasution tegaskan dirinya tak pernah sebut seterunya, Hotman Paris punya kelaianan Seksual
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara pengacara Razman Nasution dengan Hotman Paris belum menemui titik terang.
Razman Nasution kini masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas laporan dari Hotman Paris.
Hotman Paris sebelumnya melaporkan Razman Nasution ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Konflik itu berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.
Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya di Instagram.
Kini kasus tersebut masih berjalan, Razman kembali membongkar fakta atas perseteruannya dengan pengacara kondang itu.
Pria kelahiran 8 September 1970 itu menegaskan dirinya tak pernah menyebut Hotman memiliki kelainan seksual hingga memposting di Instagram.
"Saya tegaskan di sini bahwa saya tidak pernah memposting di Instagram saya terkait dengan kata-kata tentang saudara Hotman Paris mengalami kelainan seksual, itu tidak ada," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/8/2025).
Lantas Razman meminta pihak Hotman untuk tak merekayasa kasus ini.
Pengacara yang pernah menangani kasus Vadel Badjideh itu, menyebut tudingan itu merupakan kata-kata yang disampaikan Iqlima Kim kepada dirinya.
Adapun kata-kata tersebut Razman diminta Iqlima Kim untuk menyampaikannya ke publik.
Baca juga: Komentar Hotman Paris soal Pledoi Razman Nasution yang Ditolak oleh Jaksa: Pulang Kampung Aja
"Jangan merekayasa dan mengada-ngada."
"Kata-kata kelainan seksual adalah kata-kata Iqlima Kim yang disampaikan kepada saya ketika kami bicara berdua, dan diminta disampaikan ke publik," jelas Razman.
Dalam kasus ini, Razman sendiri justru merasa dirinya telah dijebak.
"Jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) jangan mengejar sesuatu, yang seolah-olah menjebak saya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.