Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Doktif Sebut Reza Gladys Buat Produk Pakai Modal Rp70 Ribu tapi Dijual Rp1,5 Juta
Doktif memberikan kesaksian dalam sidang kasus Nikita Mirzani, pihaknya menyebut Reza Gladys jual produk Rp1,5 juta dengan modal Rp70 ribu.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Samira atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) menjadi saksi dalam persidangan kasus Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025).
Sidang kasus Nikita Mirzani atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys masih terus berlanjut di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Didapuk menjadi saksi yang ditunjuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doktif membeberkan sederet ulasan mengenai produk milik pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys.
Mengutip live YouTube Intens Investigasi, Doktif blak-blakan mengetahui harga modal yang dipakai oleh istri dari dr. Attaubah Mufid itu untuk memproduksi produk kecantikan.
"Karena saya tahu itu modalnya hanya Rp70 ribu, tetapi dijual dengan harga Rp1,5 juta, dengan menjual nama dokter," kata Doktif di persidangan.
Doktif pun mengaku kecewa dengan Reza atas hal itu.
Pun dokter yang sudah bergelut di bidang kecantikan sejak 2007 ini, merasa Reza sudah mencederai profesi dokter.
"Dan itu sangat mencoreng profesi dokter," kata Doktif.
Masih seputar kesaksian Doktif, pemilik akun TikTok @dokterdetektif itu, sempat mengingatkan agar Reza segera menarik produk yang dinilai berbahaya itu.
Namun malah pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari tersebut, seolah menolak. Bahkan meminta Doktif untuk mengubah ulasan dengan data laboratorium terbaru.
"Tetapi di situ saya menolak. Permintaan saya hanya satu, jadilah dokter yang benar, berhenti melakukan flexing, tarik produk kamu yang busuk, tarik kembali produk kamu dan jual kembali dengan harga yang masuk akal dan tidak merugikan masyarakat," kata Doktif.
Baca juga: Sinyal Ponsel Hilang di PN Jakarta Selatan saat Sidang Nikita Mirzani, Doktif: Hormati Persidangan
Doktif adalah sosok yang viral di media sosial, karena kerap mengulas seputar produk kecantikan lewat akun TikTok pribadinya.
Ia aktif membongkar kandungan produk skincare yang dianggap overclaim atau menyesatkan, serta mengungkap praktik-praktik berbahaya dalam industri kecantikan.
Kembali menghadiri sidang lanjutan sebagai saksi, Doktif mengingatkan agar para pendukung menghormati persidangan.
Dia mengatakan persidangan digelar terbatas dan hanya dihadiri pihak-pihak tertentu saja.
Dokter asal Surabaya, Jawa Timur ini, meminta agar mempercayai majelis hakim terkait sidang kasus Nikita.
“Cuma mungkin karena terbatas ya tidak akan bisa disiarkan secara langsung, tetapi ya sudahlah.
Hormati persidangan, kita percayakan kepada majelis hakim. Kita percayakan saja,” ujar Doktif, Kamis (14/8/2025).
Dirinya juga berjanji akan menyampaikan kesaksian sejujur-jujurnya tanpa ada kebohongan.
"Yang jelas begini ya, Doktif akan menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Tidak akan ada kebohongan,” tegasnya
Kasus hukum yang dihadapi Nikita Mirzani berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Perseteruan mereka berawal dari Nikita yang menjelek-jelekkan produk skincare milik wanita berdarah Sunda itu.
Buntutnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai terdakwa dan harus mendekam di penjara.
Baca juga: JPU Ungkap Nikita Mirzani Tolak Diperiksa Dokter Spesialis, Tak Ada Tanda Kegawatan & Layak Sidang
Sidang Nikita Mirzani Dibatasi
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pembatasan secara ketat terhadap pengunjung pengadilan.
Hanya 40 pengunjung yang dibolehkan masuk ke ruang sidang. Sementara, jumlah media massa dibatasi 40 orang.
Dokter Oky Pratama dikenal sebagai sahabat Nikita Mirzani juga turut hadir dan mengawal dan memberikan dukungan kepada ibu tiga anak itu.
Namun, Dokter Oky harus kecewa karena tak diizinkan masuk ke dalam persidangan Nikita.
Meski begitu, ia tetap menghormati peraturan PN Jakarta Selatan.
"Ya kita ikuti ajalah namanya tata tertib ya kita ikuti," kata pendiri Bening's Indonesia Group ini, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (14/8/2025).
"Namanya pengadilan punya tata tertib ya kita hargai," sambungnya.
Pria kelahiran Jambi, 10 Juli 1991 ini, tak memungkiri merasa kecewa lantaran sudah jauh-jauh datang ke PN Jakarta Selatan, tapi tak dibolehkan masuk.
"Iya nggak diizinin karena saya udah nggak penting lagi," ujar Oky.
"Saya mau makan dulu aja lah."
"Kalau kecewa kan saya pengin udah datang, kalau kecewa nggak kecewa saya tetap hormati tata tertib persidangan," paparnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah/Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.