Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Diminta Harus Terima Hasil Akhir Tes DNA, jika Kurang Puas Bisa Uji Sampel Lagi
Lisa Mariana diminta menerima hasil akhir tes DNA dengan Ridwan kamil, namun jika belum puas sang model bisa meminta uji sampel ulang.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Pihaknya menyinggung soal 'feeling' seorang ibu.
"Yang jelas feeling seorang ibu pasti ada, karena dia kan yang merasakan sembilan bulan sampai melahirkan," tukasnya.
Menurutnya, kisruh Kliennya dengan Kang Emil ini seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.
Setelah selesai permasalah tes DNA ini, pihaknya berharap tidak ada lagi perseteruan.
Ia berpesan, biarlah masalah ini menjadi aib masa lalu yang sebaiknya disimpan oleh sang selebgram dan Kang Emil.
"Sebenernya ini bukan konsumsi yang baik tapi kan sudah ramai di mana-mana, jadi menurut saya biarin ini menjadi aib mereka berdua lah antara LM dan RK," tambahnya lagi.
Prediksi Hasil Tes DNA Keluar
Hasil tes DNA itu diperkirakan keluar paling lambat pekan terakhir bulan Agustus 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar pada 7 Agustus 2025, lalu.
Muslim pun meminta publik menunggu saja hasil tes DNA yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
"Hasilnya itu nanti kita tunggu dari Bareskrim saja," kata Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/8/2025).
"Teman-teman media menunggu saja hasilnya nanti maksimal mungkin tiga minggu (akhir Agustus) lah," lanjutnya.
Baca juga: Lisa Mariana Dilaporkan Teman Sesama Model atas Dugaan Penipuan dan Masalah Utang
Awal Kisruh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Perseteruan bermula, setelah Lisa angkat bicara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Buntut dari pengakuan itu turut membuat geger sosial media.
hingga pemilik nama lengkap Mochamad Ridwan Kamil ini, membuat laporan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.
Tak tinggal diam, Lisa Mariana menggugat balik Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.