Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Berpeluang jadi Tersangka? Hasil Tes DNA Sebut CA Bukan Darah Daging Ridwan Kamil
Apakah Lisa Mariana berpeluang jadi tersangka usai Bareskrim Polri mengumumkan hasil Tes DNA, menyebut CA bukanlah darah daging Ridwan Kamil.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki siapa ayah biologis CA, anak Lisa Mariana akhirnya terjawab sudah, usai Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA), Rabu (20/8/2025).
Hasil Tes DNA ini merupakan tes medis yang dapat mengidentifikasi perubahan (variasi) pada gen, kromosom, dan DNA yang melakukan pengujian, mengutip laman Claveland Clinic, dan dalam kasus ini tes DNA dilakukan pada Ridwan Kamil, Lisa Mariana serta buah hati Lisa, CA.
Sebelumnya kasus ini menjadi gempar dan menyita perhatian publik usai Lisa Mariana, sosok selebgram juga model majalah wanita dewasa mengaku-aku bahwa politisi Partai Golkar, Ridwan Kamil merupakan ayah kandung dari buah hatinya, CA.
Berbagai pertanyaan soal kebenaran Ridwan Kamil apakah ayah kandung CA atau bukan terjawab sudah.
Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Sumy Hastry Purwanti, Karolabdokkes Pusdokes Polri mengumumkan bahwa Ridwab Kamil bukan ayah biologis dari CA.
"Karena telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," ujar Brigjen Pol Sumy Hastry, mengutip live streaming YouTube Tribunnews, Rabu (20/8/2025).
Tes DNA ini dilakukan atas undangan resmi penyidik sebagai bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lantas muncul pertanyaan apakah Lisa Mariana berpeluang jadi tersangka usai tes DNA membuktikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari CA?
Diketahui Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dinilai menuduh tanpa dasar sehingga merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tidak Identik dengan Anak Lisa, Polisi Siap Lakukan Gelar Perkara
Ridwan Kamil menuntut ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus.
Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan klien dan tim hukumnya telah menyiapkan beberapa langkah jika hasil tes DNA dinyatakan negatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.