Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Sakit Kepala Tahu Hasil Tes DNA Putrinya Tak Identik, Minta Ridwan Kamil Tak Keras Hati
Lisa Mariana mengaku sakit kepala setelah mengetahui hasil tes DNA putrinya dengan Ridwan Kamil tidak identik.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Dia berharap, dengan keluarnya hasil tes DNA ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyudutkan kliennya.
"Kami harap bahwa dengan adanya tes DNA ini sudah berakhir. Sudah tidak ada lagi persoalan di media, spekulasi sudah berakhir," harapnya.
"Jadi kami harap sama temen-temen media tidak usah lagi digoreng-goreng ini. Karena kan sudah berakhir," tandas Muslim.
Untuk laporan yang masih bergulir di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bandung, pihaknya akan memberikan update ke depan.
"Nah soal selanjutnya seperti apa ya nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan temen-temen," tandas pemilik firma hukum MBJ & Partners ini.
"Itu kan sedang diproses, ya biarkan proses itu seperti apa adanya. Jadi kita tunggu aja," tegas Muslim.
Baca juga: Lisa Mariana Menangis Hasil Tes DNA Negatif, Sebut Ridwan Kamil Tanggung Jawab di Akhirat
Dikatakan Kasubdit 1 Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso, CA dipastikan bukan anak kandung Ridwan Kamil.
"Hasil pemeriksaan DNA dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudara LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA, atau non-identik," ujar Rizky.
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil telah melakukan tes DNA bersama CA, pada 7 Agustus 2025 lalu.
Pengambilan sampel berupa darah dan air liur di bagian pipi atau buccal dilakukan untuk kepentingan uji DNA di laboratorium.
"Sampel darah dan buccal. (Ujinya) di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri,” kata Brigjen Hastry kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Suami dari anggota DPR RI dari Komisi VIII Atalia Praratya ini sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamil pada 11 April 2025 lalu.
RK melaporkan Lisa atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim meminta ketiga pihak menjalani tes DNA guna memastikan siapa ayah biologis dari anak tersebut.
Menanggapi itu, wanita bernama lengkap Lisa Mariana Presley itu juga mengambil langkah tegas menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 5 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.