Kamis, 21 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Muncul Nama Doris Setiawan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, sang Model Geram: Itu Suami Gue Sekarang

Muncul nama Doris Setiawan yang diduga ayah biologis dari anak Lisa Mariana, model berusia 25 tahun itu tampak geram.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
AYAH ANAK LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri undangan tes DNA atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Lisa Mariana geram menanggapi nama baru disebut ayah biologis putrinya, CA. 

Merespons hal itu, Lisa Mariana melalui Instagram story-nya langsung memberikan tanggapan.

Model 25 tahun itu mengaku sakit kepala dengan hasil tes DNA yang sudah keluar.

Dia terang-terangan menuding Ridwan Kamil melakukan kecurangan.

"Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi," tegas Lisa memperingatkan.

Mantan model majalah dewasa itu meminta Ridwan Kamil tak berkeras hati.

"Jadi udah Pak, jangan berkeras hati. Tadi minta-minta perdamaian, bagaimana ini. Ke rumah saya aja deh, capek saya, sakit kepala saya. Tanggung jawab di akhirat, Pak," seloroh Lisa.

Lisa juga berjanji akan membongkar seluruh perbuatan pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

"Yah, tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa dapat surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya!"

"Jangan biarkan ada kecurangan di sini. Gue udah bilang, kalau bukan benih dia benih siapa? Benih tuyul!" ucap Lisa.

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil (RK) telah melakukan tes DNA bersama CA, pada 7 Agustus 2025 lalu.

Pengambilan sampel berupa darah dan air liur di bagian pipi atau buccal dilakukan untuk kepentingan uji DNA di laboratorium.

Suami anggota DPR RI dari Komisi VIII Atalia Praratya ini sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu.

RK melaporkan Lisa atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim meminta ketiga pihak menjalani tes DNA guna memastikan siapa ayah biologis dari anak tersebut.

Menanggapi itu, wanita bernama lengkap Lisa Mariana Presley itu juga mengambil langkah tegas menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Mei 2025 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan