Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Nilai Kesaksian Nikita Mirzani dan Mail Belum Bisa Bebaskan dari Dakwaan
Kesaksian Nikita Mirzani dan asistennya, Mail soal dana Rp4 miliar dinilai praktisi hukum belum mampu membebaskan dari dakwaan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
Menurut Niki akrab disapa, Reza sempat beberapa kali mencoba menghubungi Mail untuk membicarakan kerja sama tersebut.
“Dia (Reza) mau ketemu saya katanya, mau minta produknya di-review yang baik-baik,” ucapnya.
Terkait pernyataan Reza yang menyinggung soal perpanjangan kontrak, Nikita menduga yang dimaksud adalah masa endorse dari setahun menjadi dua tahun.
“Mungkin dia mau memperpanjang dari satu tahun jadi dua tahun,” kata Niki.
Soal tarif endorse, Nikita mengaku bervariasi, mulai dari Rp10 juta sekali posting hingga miliaran rupiah untuk kontrak jangka panjang.
Hal itu diungkapkan Nikita Mirzani ketika ditanya oleh tim penasihat Ismail Marzuki, Fahmi Bachmid.
“Yang paling murah itu Rp10 juta sekali posting. Biasanya yang paling mahal ada kontrak, misalnya sama toko online, kurang lebih tiga bulan dibayar Rp3 miliar,” imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ngamuk, Sebut Kasus Pemerasan ke Reza Gladys Makin Terlihat Dipaksakan
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, istri Attaubah Mufid itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.