Jumat, 26 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani : Enggak Netral Dong

Nikita Mirzani memberikan respon ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tengah berpose bak model jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani memberikan respon ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM sebelumnya diharapkan bisa jadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025). 

Baca juga: Pihak Reza Gladys Tanggapi Isu Suap 5 Pegawai BPOM, Yakini sebagai Drama, Singgung Pemeran Utama

Absennya pihak BPOM dianggap tidak netral menurut Nikita Mirzani sebagai lembaga pemerintahan dalam melihat kasusnya.

"Enggak netral dong, harus netral!," kata Nikita Mirzani.

BPOM sendiri menolak menjadi saksi Nikita dikarenakan tidak dipanggil langsung oleh pihak pengadilan, melainkan secara langsung oleh pihak Nikita Mirzani selaku terdakwa.

Padahal kehadiran BPOM sangat penting karena lembaga itu pernah dilibatkan dalam proses penyidikan saat kasusnya masih berada di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Minta BPOM Jadi Saksi di Persidangan Tuai Sindiran Menohok dari Kiki The Potters

Namun Nikita merasa keterangan yang diberikan saat itu tidak tertuju pada inti permasalahan.

Produk yang dimaksud adalah, Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys, yang menurutnya menjadi pokok masalah namun tidak diperiksa secara spesifik oleh BPOM.

"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," ungkap Nikita Mirzani.

Dalam sidang, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, menghadirkan tiga saksi ahli yang terdiri dari Frans Asisi sebagai ahli linguistik, Suparji sebagai ahli hukum pidana, serta Subani sebagai ahli hukum perdata.

"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan