Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Ajukan Banding atas Talak Cerai Arhan Pratama
Keputusan pengadilan berkait perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha, benar-benar berkekuatan hukum tetap setelah masa 14 hari tersebut berakhir.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Azizah Salsha masih ada kesempatan jika ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Arhan Pratama.
Meski sudah diputus cerai, Azizah ada kesempatan 14 hari untuk mengajukan banding atau setidaknya sampai Arhan menbacakan ikrar cerai.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin, menjelaskan bahwa sidang cerai talak yang telah digelar belum membuat perceraian ini langsung berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Arhan Pratama dan Azizah Salsha Diputus Cerai di PA Tigaraksa, Tinggal Menunggu Pembacaan Ikrar
Arhan masih harus membacakan ikrar talak sebagai salah satu bentuk eksekusi perceraian.
“Belum, ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya. Kalau cerai talak berarti kan nanti ada pengucapan, itu salah satu eksekusinya," kata Sholahuddin di kantornya, Senin (25/8/2025).
"Dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya, jadi belum. Masih ada waktu, 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," bebernya.
Ia menegaskan, keputusan pengadilan baru benar-benar berkekuatan hukum tetap setelah masa 14 hari tersebut berakhir.
Selama periode itu, Azizah bisa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan perlawanan atau banding.
“Ya maka akan berkekuatan hukum tetap sampai 14 hari ke depan, itu saja ya. Itu kan umum," ucapnya.
"Kalau dia melakukan (perlawanan) berarti pengadilan ada hak untuk memberitahukan adanya perlawanan. Kalau tidak ya verstek, kalau tidak ya ada banding, atau kasasi ya,” terus Sholahuddin.
Sebagai informasi, Arhan Pratama mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, sidang pertama perkara cerai mereka digelar tanpa dihadiri kedua pihak.
Hari ini, sidang kedua digelar dan sudah diputus verstek dalam dua kali sidang meski biasanya verstek terjadi dalam tiga kali persidangan tanpa kehadiran prinsipal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.