Rabu, 27 Agustus 2025

Kabar Artis

Disebut Manja oleh Ahmad Dhani Buntut Kisruh Royalti Lagu, Ariel NOAH: Salah Pengertian

Penyanyi Ariel NOAH menanggapi dirinya yang disebut manja oleh Ahmad Dhani buntut adanya kisruh soal royalti.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
KISRUH ROYALTI LAGU - Ariel NOAH saat ditemui di gedung MK, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ariel NOAH menanggapi soal dirinya yang disebut manja oleh Ahmad Dhani buntut adanya kisruh royalti. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Ariel NOAH menanggapi dirinya yang disebut manja oleh Ahmad Dhani buntut adanya kisruh royalti lagu.

Baru-baru ini Ariel NOAH kembali mendapatkan kritikan pedas dari pentolan band Dewa 19 itu setelah mendesak pemerintah mempertegas regulasi royalti.

Ariel meminta penegasan terkait penyanyi seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar performing rights.

Performing rights adalah hak eksklusif pencipta lagu dan penerbit untuk mengontrol dan mendapatkan kompensasi atas pertunjukan publik karya musik mereka.

Namun, Ahamd Dhani justru memberikan sindiran pedas kepada penyanyi kelahiran 16 September 1981 itu.

"MAU DUIT KONSER KOK GAK MAU TANGGUNG JAWAB NASIB KOMPOSERNYA. MANJA BANGET," tulis Ahmad Dhani dalam caption unggahannya di Instagram.

Menanggapi kritikan itu, Ariel menilai ada kesalahpahaman.

Ariel menegaskan, dirinya kala itu membicarakan mengenai masalah kewajiban membayar performing rights, bukan masalah izin.

"Agak salah pengertian, jadi yang kita omongin itu tentang penyanyi dibilang sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membayarkan royalti performing rights, jadi ini bukan ngomongin masalah izin ya," jelas Ariel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/8/2025).

Dirinya hanya ingin memperjelas soal penyanyi yang seharusnya tidak diwajibkan untuk membayar royalti tersebut.

Hal tersebut juga telah dipertegas oleh DPR.

Baca juga: Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti

"Jadi kan saya bilang bukan penyanyi yang mesti bayar, itu pun sudah dipertegas oleh DPR dan pemerintah."

"Oleh karena itu, tolong dipertegas juga oleh asosiasi pencipta lagu," kata Ariel.

Adapun Ariel yang ingin mempertegas hal ini lantaran ada beberapa penyanyi yang mendapat somasi karena tak membayar royalti performing rights.

Padahal hal tersebut sudah dipertegas oleh pemerintah sebelumnya.

Sehingga pemilik nama asli Nazril Irham ini meminta penegesan lagi dari asosiasi pencipta lagu soal siapa yang diwajibkan membayar performing rights.

Dengan harapan bisa didengar oleh semua musisi Tanah Air.

"Tujuannya cuma satu sebetulnya karena walaupun pemerintah sudah ngasih tahu bukan penyanyi yang bayar, tapi tetap ada  somasi kemarin-kemarin tuh terhadap penyanyi untuk membayarkan si performing rights."

"Makanya saya bilang kalau pemerintah kurang didengar apalagi kita gitu kan. Mungkin kalau asosiasi pencipta yang ngomong lebih didengar soal itu tadi soal siapa yang mesti bayar," tutur Ariel.

Baca juga: Royalti Lagu Jadi Polemik, Tompi Kritik Kinerja LMK yang Tidak Transparan: Enggak Jelas

Masalah ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo. 

Dalam putusan tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus ini kemudian memicu kontroversi luas di industri musik Indonesia.

Kemudian terbelah menjadi dua kubu yang berbeda pandangan antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

AKSI dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat, mendorong skema direct license demi kesejahteraan komposer atau pencipta lagu.

Sementara VISI merupakan kelompok musisi dan penyanyi yang beranggotakan Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari, memberikan sudut pandang dari para penyanyi terhadap UU Hak Cipta dan royalti.

Hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas karya musik yang ia buat.

Royalti bisa diartikan sebagai imbalan atau bayaran yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali lagu ciptaannya dipakai secara komersial.

Besaran royalti biasanya diatur dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghitung, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan