Kabar Artis
Soal Kisruh Royalti, Charly Berikan Saran untuk Tengahi Konflik Kubu Ahmad Dhani vs Ariel NOAH
Charly Van Houten angkat bicara soal kisruh royalti, ia memberikan saran untuk meredam konflik antara kubu Ahmad Dhani dan Ariel NOAH.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Polemik hak cipta dan pembayaran royalti kembali menjadi sorotan panas di industri musik Indonesia.
Persoalan ini tidak hanya melibatkan para pencipta lagu, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin resmi.
Tak sedikit penyanyi akhirnya digugat oleh pencipta lagu akibat persoalan hak cipta ini.
Baru-baru ini, Ariel NOAH yang mewakili Vibrasi Suara Indonesia (VISI) hadir dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkumham dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam forum tersebut, Ariel mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, terutama yang berkaitan dengan performing rights.
Performing rights sendiri merupakan hak eksklusif pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk mengendalikan sekaligus menerima kompensasi (royalti) atas pertunjukan maupun penyiaran karya musik mereka di ruang publik.
Namun, desakan Ariel ini justru memantik respons dari musisi senior Ahmad Dhani, yang membuat perseteruan keduanya semakin ramai diperbincangkan publik.
Suami dari Mulan Jameela tersebut menyinggung bahwa Ariel dianggap tidak pernah memikirkan nasib para komposer.
Menanggapi memanasnya situasi tersebut, Charly Van Houten ikut angkat bicara.
Lewat unggahan di Instargamnya, @charly_setiaku, pelantun lagu Isabella ini menyampaikan pesan terbuka untuk kedua kubu yang berseteru.
“Pesan terbuka untuk Kubu Ariel dan Kubu Ahmad Dhani yang saat ini terlihat sedang terus berseteru,” ujar Charly, dikutip Tribunnews, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Disebut Manja oleh Ahmad Dhani Buntut Kisruh Royalti Lagu, Ariel NOAH: Salah Pengertian
Menurutnya, sudah saatnya pelaku industri musik, termasuk musisi dan seniman, melakukan perenungan bersama.
“Sepertinya sudah waktunya bagi para pelaku industri musik, termasuk para musisi dan senimannya, untuk diruwat massal."
Vokalis Setia Band ini menegaskan bahwa ruwatan yang dimaksud bukan sekadar dalam arti mistis, melainkan lebih pada pembersihan batin dan pikiran agar para musisi yang pernah terjebak ego, konflik, maupun urusan di luar esensi seni dapat kembali pada kemurnian sejati seorang musisi.
"Bukan ruwatan dalam arti mistis semata, melainkan ruwatan batin dan pikiran, agar jiwa-jiwa yang pernah terjebak dalam ego, konflik, dan urusan di luar esensi seni bisa kembali pada kemurnian sejati seorang musisi,” pungkasnya.
Usulan Ariel NOAH yang Dikritisi Ahmad Dhani
Pada Kamis (21/8/2025), kemarin, Ariel NOAH menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR.
Ariel NOAH yang hadir sebagai perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan agar pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, khususnya terkait performing rights.
Wakil Ketua Umum VISI itu menjelaskan bahwa kerancuan soal siapa yang wajib membayar performing rights bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Kondisi tersebut menimbulkan anggapan bahwa penyanyi yang dibebankan kewajiban membayar. Padahal, menurut Undang-Undang Hak Cipta, royalti bukanlah tanggung jawab penyanyi.
"Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica," kata Ariel, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi mungkin saya bisa bilang yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi," lanjutnya.
Mantan kekasih Luna Maya ini menekankan bahwa aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni royalti pertunjukan berbayar seperti konser menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis yang tampil. Namun, di lapangan masih sering terjadi kebingungan.
Baca juga: Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur
"Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya," kata Ariel.
"Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi ataupun benar-benar langsung ke penciptanya," lanjutnya.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ariel, pemerintah dan DPR juga sudah menyatakan bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.
"Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights," ujar penyanyi berusia 43 tahun ini.
"Menurut kami, itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," pungkas Ariel.
Baca juga: Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti
Persoalan ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo.
Dalam putusan di tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus tersebut menimbulkan kontroversi luas di industri musik Tanah Air.
Kontroversi itu kemudian membelah dunia musik menjadi dua kubu. Di satu sisi, ada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat. Mereka mendorong skema direct license demi menjamin kesejahteraan para komposer atau pencipta lagu.
Di sisi lain, terdapat Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang beranggotakan sejumlah musisi dan penyanyi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari. VISI memberikan sudut pandang dari sisi penyanyi terkait Undang-Undang Hak Cipta dan mekanisme royalti.
Hak cipta lagu sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas karya musik yang mereka hasilkan.
Royalti adalah bentuk imbalan yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.
Besaran royalti ini biasanya diatur serta dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menarik, menghitung, dan menyalurkan royalti kepada penciptanya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.