Senin, 1 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Hari Ini Akan Jalani Sidang Tuntutan, Vadel Badjideh Pernah Singgung Kematian

Vadel Badjideh akan menjalani sidang tuntutan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur Senin (1/9/2025) hari ini.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel dalam kondisi baik dan siap menjalani sidang yang beragendakan saksi. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh akan menjalani sidang tuntutan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) hari ini.

Baca juga: Laporkan Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi, Kuasa Hukum Vadel: Kalau Saya Diamkan Jadi Fitnah

Penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. diketahui sidang tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara tertutup di ruang sidang 04.

Vadel Badjideh sendiri mengaku pasrah mengenai masalah yang dihadapinya saat ini.

Dipersidangan beberapa waktu lalu, ia bahkan mengaku bersalah atas kejadian yang dilaporkan Nikita Mirzani selaku ibu korban, LM.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid ke Peradi, Dinilai Langgar Kode Etik

"Kalau vonis itu kan hukuman manusia, pulang (mati) itu urusan Tuhan," kata Vadel beberapa waktu lalu. 

Kakak Vadel, Martin Badjideh, sempat mengungkap kondisi ayah dan ibunya setelah sang adik harus berhadapan dengan proses hukum. 

Namun demikian, keluarga berusaha mendukung Vadel hingga putusan.

"Mama dan Papa, up and down ya, itu yang dibutuhkan, saling support. Kayaknya dengan Mama doa, kasih advice, kita menenangkan Mama," ucap Martin.

Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan